"Yang akan saya laporkan adalah Dirut Merpati Rudy Setyopurnomo. Sebab Rudy adalah orang yang telah membisik sehingga muncul tuduhan ini. Sedang Pak Dahlan juga menjadi korban seperti saya," kata Sumaryoto kepada wartawan di Semarang, Kamis (8/11).
Seperti diketahui, hasil pertemuan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan dengan BK DPR RI pada 5 November lalu, Dahlan melaporkan dua anggota DPR RI yang diduga telah meminta fee kepada direksi PT MNA. Salah satu nama itu berinisial "S" yang ramai diberitakan sebagai Sumaryoto.
Sumaryoto mengatakan, jika benar yang disebut S itu adalah Sumaryoto dirinya dan Rudy tidak bisa membuktikan tudingan itu, yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara hukum. "Si pembisik akan saya laporkan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Saya menunjuk saudara Dr Warsito Sanyoto, SH, MH sebagai kuasa hukum saya," kata pengusaha bus ini.
Meski menyatakan tudingan itu fitnah, ketika ditanya apa kiranya motif Rudy melakukan itu Sumaryoto menjawab tidak tahu. Hanya saja sebelum muncul persoalan ini Sumaryoto yang baru masuk sebagai anggota Komisi XI tahun 2012 mengaku pernah mengkritisi perusahaan itu.
Pengkritisan terhadap Merpati dilakukan melalui surat yang dilayangkan kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan. Surat tertanggal 3 Oktober 2012 tersebut bersifat pribadi dan rahasia yang dimaksudkan sebagai masukan untuk menteri.
"Tapi sikap kritis saya lebih disebabkan kecintaan saya terhadap PT MNA agar BUMN ini jangan sampai kolaps. Saya ingin agar Direksi PT MNA yang baru menjalankan bisnis secara sungguh-sungguh agar nasibnya tidak sama dengan PT Indonesia Airlines yang dipimpin Rudy juga, yang ternyata kolaps," katanya.
Terkait penawaran Penyertaan Modal Negara (PMN) ia menjelaskaan pada APBN 2012 PT Merpati mendapat jatah Rp 200 Miliar. Uang itu masuk ke Kementrian Keuangan bersama PMN seluruh PMN sebesar Rp 2 triliun.
Sebelumnya pada 2011, PT MNA mendapat kucuran Rp 561 miliar. Sumaryoto mengaku baru masuk komisi XI pada 2012, sebelumnya ia di komisi I. Menurutnya, laporan itu adalah bentuk kekritisannya menanyakan tentang PMN yang sudah digunakan Merpati dan Rp 200 miliar yang akan dicairkan.
"Pada 2012 terjadi pembayaran hutang jangka pendek sebesar Rp 2,24 triliun dan hutang jangka panjang Rp 2,93 triliun. Jangan sampai Rp 200 miliar hanya seperti menggarami laut (habis tidak berbekas)," tambah politisi asli kota gaplek itu.
Dia menyatakan, tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak saja berdampak besar terhadap dirinya namun juga keluarganya. Karenanya, dia lebih memilih melakukan pembelaan di area Jawa Tengah yang merupakan Daerah pemilihannya.
"Saya juga siap diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPR RI dan rekening pribadinya diperiksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," katanya. (saf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 19 Kasus Korupsi Macet di Kejaksaan
Redaktur : Tim Redaksi