Sumur Minyak yang Meledak itu Diduga Ilegal

Kamis, 26 April 2018 – 10:52 WIB
Kebakaran sumur minyak di Peurleuak Aceh Timur. Foto: pojoksatu

jpnn.com, ACEH TIMUR - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengungkapkan, mayoritas sumur ilegal di Indonesia merupakan sumur bekas zaman Belanda yang sudah ditutup.

Sumur-sumur tersebut kemudian dibuka kembali oleh warga.

BACA JUGA: 18 Orang Tewas Akibat Ledakan Sumur Minyak di Aceh Timur

"Mungkin umurnya 40-50 tahun. Tapi, kalau secara komersial, tidak layak lagi dikelola Pertamina," terangnya.

Lapangan tersebut pun dulu jauh dari perkampungan. Kemudian, karena perkembangan penduduk, lapangan tersebut kini dekat dengan permukiman.

BACA JUGA: Polri Libatkan Ahli Usut Kebakaran Sumur Minyak di Aceh

"Dulu sumur-sumur tua itu kan reservoirnya dangkal. Artinya, kalau dibor 100-200 meter itu sudah keluar minyaknya. Kadang-kadang di bawah itu juga sudah keluar minyaknya," papar Yusri.

Sumur tua tersebut memang tersebar di seluruh Indonesia, mulai Blora, Jambi, Sumatera Selatan, hingga Aceh.

BACA JUGA: Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur Bertambah

"Tentu standar operasionalnya kan berbeda antara penduduk biasa yang minim pengetahuan dan perusahaan. Area itu juga nggak boleh terkontaminasi. Orang merokok itu tidak boleh."

Pihaknya juga mencurigai adanya aparat yang terlibat dalam pengoperasian sumur minyak ilegal.

Sebab, seharusnya pengawasan dilakukan aparat hukum bersama pemerintah setempat. "Ternyata, banyak juga itu bisa berlangsung ilegal karena ada oknum yang terlibat," ujarnya.

Meski demikian, pengoperasian sumur-sumur tersebut bisa menjadi legal asalkan secara resmi dikelola badan usaha milik daerah (BUMD) maupun koperasi desa.

"Jika itu diberi izin, menjadi tanggung jawab dinas pertambangan setempat untuk mengawasi, apakah pengelolaan lapangan sumur tua sudah mengikuti prosedur," jelasnya.

Karena itu, Yusri mengharapkan Mabes Polri turun langsung untuk menertibkan kasus sumur ilegal.

"Ini jadi momentum untuk ditertibkan semua pengelolaan sumur tua di Indonesia ini. Karena jika dikelola tidak mengikuti standar yang benar, bisa menimbulkan bencana," tegasnya. Selain itu, penadah minyak dari sumur ilegal milik warga harus diusut.

"Makanya kalau itu ilegal, penampungnya harus dikejar juga. Biasanya sudah ada itu penampungnya. Mereka yang modalin. Berapa liter berapa barel, lalu dibayar," ungkap Yusri.

Biasanya, penadah itu mengumpulkan minyak hingga volumenya besar, lalu dijual ke kilang. Atau diekspor ke Singapura untuk diolah menjadi BBM.

"Bisa juga kadang-kadang di beberapa tempat mereka disuling. Tapi, kan kualitas BBM-nya jauh dari standar Pertamina," tuturnya.

Alat yang dipakai dalam pengeboran juga sederhana. Terkadang sama dengan alat untuk pengeboran air.

Padahal, rig minyak memiliki alat monitor tekanan gas, kandungan gas, maupun deteksi lumpur pengeboran, sedangkan pengeboran air tidak memiliki alat itu. (ibi/mai/JPG/vir/c5/ang/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler