Supervisor HRN Tertangkap CCTV Melakukan Kegiatan Terlarang

Senin, 25 Oktober 2021 – 19:20 WIB
Tangkapan layar rekaman kamera pengawas (CCTV) saat kejadian penggelapan ikan dori dan cumi-cumi dari gudang milik PT SIF di Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang disampaikkan kepada wartawan di Jakarta Utara pada Senin (25/10). (ANTARA/Abdu Faisal)

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap supervisor di bagian gudang PT SIF di Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Supervisor berinisial HRN diduga melakukan penggelapan cumi-cumi dan ikan dori seberat 46 ton.

BACA JUGA: Penyerang Serka La Kadir Diduga Oknum Anggota Polri

Kepada penyidik Kepolisian Sektor Sunda Kelapa???????, tersangka HRN mengaku menjalankan aksinya seorang diri.

Untuk mengelabui sekuriti yang bertugas, tersangka meminta tolong kepada karyawan operasional untuk mengeluarkan paket yang sudah disamarkan menggunakan kardus bekas dengan alasan akan membuat surat jalan.

BACA JUGA: Sebelum Meninggal, Mahasiswa UNS Mengeluh Kaki Kram

"Karena yang bersangkutan adalah seorang supervisor gudang sehingga memiliki kewenangan untuk mengepak (barang). Kegiatan dilakukan pada malam hari sehingga tidak terpantau oleh rekan-rekan yang lain," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat di Jakarta Utara.

Kasus penggelapan itu berhasil terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit terhadap stok barang pada 7-8 September 2021.

Berdasarkan hasil audit tersebut, ada selisih jumlah barang di dalam gudang tersebut sebanyak 46 ton atau senilai Rp3,6 miliar.

Setelah audit tersebut, seorang karyawan berinisial A telah melihat HRN dari rekaman kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) pada 23 Juli 2021 membawa paket keluar gudang. Karyawan tersebut melaporkan kasus itu ke Polsek Sunda Kelapa.

Berdasarkan laporan yang dilakukan pada 1 Oktober 2021, dua hari berikutnya atau pada 3 Oktober, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Sunda Kelapa langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi dan pengecekan rekaman CCTV.

Setelah keterangan saksi dan alat bukti lainnya cukup, pada 18 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa menangkap tersangka HRN dan dibawa ke Polsek Sunda Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 374 dan 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan penjara lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler