jpnn.com - JAKARTA-Peraturan Menteri (Permen) tentang DMO (Domestic Market Obligation) yang mengatur tentang suplly kebutuhan batubara domestik yang harus dipenuhi oleh perusahaan batubara dalam negeri dipastikan keluar September mendatang.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Direktorat Minerbapabum, Bambang Gatot mengatakan hal itu disela-sela seminar pertambangan di Jakarta, Rabu, (20/08).
"Permen DMO kita harapkan September sudah keluar, kita bentuk tim dr pemerintah dan APBI," katanya.
Namun hingga saat ini pemerintah belum menentukan bentuk kebijakannya, apakah dalam bentuk persentase atau fixed rate.
Nantinya pemerintah akan membagi kuota masing-masing perusahaan batubara termasuk distribusinyaPelaksanaannya dilakukan dengan koordinasi dengan pihak asosiasi pengusaha batubara (APBI).
Minggu ini pemerintah akan bertemu dengan user domestic untuk mengetahui jumlah dan spesifikasi batubara yang dibutuhkan.
Sementara untuk Peraturan menteri tentang harga batubara akan dijadikan satu paket dengan Permen DMO
BACA JUGA: Bank Mandiri Jual ORI Seri 005
Pemerintah berupaya agar harga yang ditawarkan lebih menarik untuk domestik dan juga ekspor."Permen harga batubara akan dijadikan satu paket dgn
permen dmo
lebih menarik utk domestik dan juga ekspor,"ujar Bambang.
Sebab menurut Bambang Gatot,batubara sekarang bukan hanya menjadi komoditi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, tapi juga untuk meningkatkan penerimaan negara di APBN
BACA JUGA: Jaringan Bahan Bakar Alternatif Diperluas
BACA JUGA: Pertamina Launching Biopremium
Sehingga diperlukan optimalisasi dalam menggenjot produksi dan distribusi batubara.(wid)BACA ARTIKEL LAINNYA... TAM Raih CSI Tertinggi
Redaktur : Tim Redaksi