Suplay Batubara Domestik, Diatur Bulan Depan

Rabu, 20 Agustus 2008 – 17:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA-Peraturan Menteri (Permen) tentang DMO (Domestic Market Obligation) yang mengatur tentang suplly kebutuhan batubara domestik yang harus dipenuhi oleh perusahaan batubara dalam negeri dipastikan keluar September mendatang.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Direktorat Minerbapabum, Bambang Gatot mengatakan hal itu disela-sela seminar pertambangan di Jakarta, Rabu, (20/08).

"Permen DMO kita harapkan September sudah keluar, kita bentuk tim dr pemerintah dan APBI," katanya.

Namun hingga saat ini pemerintah belum menentukan bentuk kebijakannya, apakah dalam bentuk persentase atau fixed rate.

Nantinya pemerintah akan membagi kuota masing-masing perusahaan batubara termasuk distribusinyaPelaksanaannya dilakukan dengan koordinasi dengan pihak asosiasi pengusaha batubara (APBI).

Minggu ini pemerintah akan bertemu dengan user domestic untuk mengetahui jumlah dan spesifikasi batubara yang dibutuhkan.

Sementara untuk Peraturan menteri tentang harga batubara akan dijadikan satu paket dengan Permen DMO

BACA JUGA: Bank Mandiri Jual ORI Seri 005

Pemerintah berupaya agar harga yang ditawarkan lebih menarik untuk domestik dan juga ekspor.

"Permen harga batubara akan dijadikan satu paket dgn

permen dmo

untuk saat ini kita coba harga di tengah supaya

lebih menarik utk domestik dan juga ekspor,"ujar Bambang.

Sebab menurut Bambang Gatot,batubara sekarang bukan hanya menjadi komoditi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, tapi juga untuk meningkatkan penerimaan negara di APBN

BACA JUGA: Jaringan Bahan Bakar Alternatif Diperluas

BACA JUGA: Pertamina Launching Biopremium

Sehingga diperlukan optimalisasi dalam menggenjot produksi dan distribusi batubara.(wid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TAM Raih CSI Tertinggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler