SURAT EDARAN BARU! Lima Syarat PNS Boleh Poligami

Sabtu, 08 Agustus 2015 – 06:34 WIB
PNS. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -  Selama ini sudah ada peraturan ketat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin beristri lebih dari satu. Namun, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) merasa perlu membuat surat edaran yang khusus mengatur tentang poligami.

Beleid tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor : SE/71/VII/2015 tentang Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan. Aturan itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenhan Brigjen TNI Sumardi.  

BACA JUGA: Haedar Nashir Bilang...

Di situ disebutkan, terhitung 22 Juli 2015, pegawai Kemenhan boleh berpoligami jika memenuhi lima syarat yang ditentukan.

Pertama, tidak bertentangan dengan ajaran agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif (bisa hanya satu yang terpenuhi), yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri memiliki penyakit yang tidak bisa disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

BACA JUGA: Dianggap Pantas jadi Menlu, Ini Tanggapan Din

Kemudian syarat ketiga, pegawai harus memenuhi tiga syarat kumulatif (harus dipenuhi semua) yang cukup berat.  Yaitu, ada persetujuan dari istri, memiliki penghasilan yang cukup, dan memberikan jaminan bukti tertulis untuk bersikap adil kepada para anak dan istrinya.

Lalu syarat keempat,  pegawai yang hendak berpoligami harus bisa menjelaskan alasan memiliki istri lebih dari satu. Syarat yang terakhir, harus mendapat izin dari pejabat terkait di lingkup kerjanya.

BACA JUGA: JK Sebut Din Cocok Jadi Menlu

Ketentuan tentang poligami PNS sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Peceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.  

Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kemenhan Brigadir Jenderal TNI Djundan Eko Bintoro membenarkan adanya surat edaran tersebut. Dia menegaskan, surat itu justru bertujuan untuk menekan jumlah poligami di lingkup Kemenhan. "Jadi bukan untuk membolehkan. Ini semacam penekanan ulang," ujarnya kemarin (7/8).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi biro kepegawaian Kemenhan, dalam kurun waktu 2009 hingga 2014, telah terjadi peningkatan jumlah pegawai yang berpoligami, baik di lingkup tentara maupun PNS. Parahnya, beberapa di antaranya melakukan poligami dalam situasi yang tidak patut sehingga menimbulkan tindakan-tindakan yang berujung sanksi.

"Bahkan ada yang dipecat. Jadi perlu diingatkan" terangnya. Sayangnya, Djundan tak menyebut jumlah tentara atau PNS yang berpoligami.

Dengan adanya surat edaran tersebut, jumlah pegawai berpoligami yang sempat naik beberapa tahun belakangan diharapkan bisa berkurqang. Kalaupun tidak bisa menghilangkan, Djundan berharap bisa lebih ditertibkan.

Terkait adanya potensi salah tafsir di kalangan pegawai, Djundan mengaku tidak khawatir. Sebab persyaratan yang diberikan dalam surat edaran tersebut cukup berat. "Persyaratannya aja berat kaya gitu, siapa yang bisa?," ungkapnya.

Dia menegaskan, surat edaran tersebut bersifat wajib dan berlaku untuk semua tingkatan. Akibatnya, jika ada yang salah satu oknum yang melanggar, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi.

"Sesuai tindakan dan pengaduannya. Tidak menutup kemungkinan berakhir pemecatan," pungkasnya. (far/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Incar Daerah yang Masih Memiliki Calon Tunggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler