Surat Edaran Jaksa Agung Terkait Covid-19 Dinilai Beri Kepastian Hukum

Selasa, 19 Mei 2020 – 14:22 WIB
Ilustrasi: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Heru Widodo menilai surat Edaran Kejagung No 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, sebagai langkah yang tepat.

"Hal ini membantu percepatan penanganan Covid-19 oleh kepala daerah, dan memberikan perlindungan berkepastian hukum kepada penyelenggara pemerintah daerah," kata Heru.

BACA JUGA: Kejagung Beri Pendampingan ke Pemda terkait Penggunaan Anggaran Corona

Pernyataan Heru ini dia sampaikan terkait dengan langkah Kejaksaan Agung, yang memastikan akan mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19.

Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah hingga realokasi dana. Kejaksaan Agung menilai perlu dan penting mengawasi pemanfaatan dana-dana penanganan Covid-19.

BACA JUGA: Kejagung Minta Kerabat Mendoakan Wakil Jaksa Agung dari Rumah Masing-Masing

Menurut Jaksa Agung ST. Burhanuddin, dalam mengawal penggunaan Perppu tersebut pihaknya mengeluarkan sejumlah kebijakan lewat surat instruksi Jaksa Agung yang berkaitan dengan pendampingan realokasi dana, donasi, dan hibah terkait penanganan Covid-19.

"Kejaksaan Agung juga siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Saya pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pegawai Kejaksaan baik jaksa maupun tata usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela," katanya.

BACA JUGA: Ibunda Raffi Ahmad Rupanya Sering Kirim Makanan untuk Sule

Untuk tujuan yang mulia itu, Kejaksaan Agung menerbitkan sejumlah surat edaran.

Salah satunya surat Edaran Jaksa Agung No. 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang pada pokoknya melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler