Surat Edaran Penutupan Lokasi Objek Wisata Tak Dipatuhi Pengelola

Minggu, 16 Mei 2021 – 15:18 WIB
Pengunjung saat akan masuk ke objek wisata Pantai Karangsong, Kabupaten Indramayu. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, INDRAMAYU - Semua objek wisata di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditutup mulai Minggu (16/5), dikarenakan banyaknya wisatawan dan dikhawatirkan menjadi klaster penyebaran COVID-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo mengatakan menyikapi perkembangan dan situasi terkini, hasil kesepakatan Forkopimda semua objek wisata di Kabupaten Indramayu harus tutup pada Minggu, pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA: Terancam Hukuman Mati, Mahasiswa Menunduk di Kursi Roda, Betis Diperban

"Keputusan ini (penutupan objek wisata) kami ambil karena ingin melindungi masyarakat, agar tidak terpapar COVID-19 sekaligus mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan kasus yang sama," kata Rinto Waluyo, Minggu.

Langkah tegas tersebut lanjut Rinto, diambil agar tidak muncul kasus baru di lokasi obyek wisata apalagi bercampur dengan wisatawan dari luar Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA: Pengumuman, Kemenkes Hentikan Sementara 448.480 Dosis AstraZeneca Batch CTMAV547, Kenapa?

"Kami tidak ingin seperti daerah atau negara lain, di mana banyaknya massa yang berkerumun di tempat yang sama mengakibatkan tingginya kasus COVID-19," tuturnya.

Sejak 13 Mei 2021, Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Penutupan lokasi objek wisata.

Namun demikian, surat edaran tersebut tidak serta merta dipatuhi oleh pengelola objek wisata.

Para pengelola objek wisata memilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi jumlah pengunjung hanya 25 persen.

"Namun melihat situasi dan kondisi di lapangan ternyata tidak sesuai yang diharapkan. Karena itu terpaksa semua objek wisata harus ditutup hingga waktu yang belum ditentukan," katanya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler