Surat Edaran, Semua ASN Dilarang Main Pokemon Go!

Kamis, 21 Juli 2016 – 11:33 WIB
Pokemon Go. Foto: dok. Pojokpitu

jpnn.com - JAKARTA--‎Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang larangan main game virtual berbasis GPS sejenis Pokemon Go, dan lainnya.

‎Dalam Surat Edaran MenPANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, MenPAN-RB secara tegas memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.

BACA JUGA: RESMI! Aparatur Sipil Negara Dilarang Main Pokemon Go

Dalam surat edaran ini, Menteri Yuddy juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.

SE MenPAN-RB ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, serta tembusan Surat MenPAN-RB ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden. 

BACA JUGA: Ekonomi Lesu, E-commerce Terus Tumbuh

"Larangan main game serupa Pokemon Go ini untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan. Jangan karena main Pokemon, lantas mengancam stabilitas keamanan nasional," tegas Yuddy, Kamis (21/7).

Dia juga mengimbau, seluruh ASN tanpa terkecuali untuk fokus pada pekerjaannya dan tidak terpengaruh dengan Pokemon Go yang tengah mem-booming.

BACA JUGA: Lihat Nih, Prajurit Kolinlamil Rame-rame Bergoyang Gemu Famire

"Kalau mau tidak disanksi jangan main Pokemon Go saat kerja," ujarnya. (esy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Umi Delima, Umi Fadel, Jangan Tunggu Dikepung di Hutan, Menyerahlah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler