Surat Izin bagi Pengemudi Becak

Jumat, 02 Januari 2015 – 22:06 WIB

PARA pengemudi becak di Pekalongan, Jawa Tengah, harus punya surat untuk bisa beroperasi. Kartu itu diberi nama kartu izin mengemudi (KIM), bukan surat izin mengemudi (SIM) layaknya pengendara sepeda motor ataupun mobil.

Pada tahap pertama, Dishubparbud Kota Pekalongan hanya memfasilitasi 300 pengemudi becak untuk membuat KIM. ''Seluruhnya sudah jadi, tapi belum dibagi. Baru sekitar 50 yang kami bagikan karena kami sulit mencari rumah mereka yang tercatat untuk mengantarkan KIM,'' terang Kasi Angkutan Bidang Pengujian dan Angkutan Didik Supriyadi.

KIM khusus pengemudi becak berwarna merah muda dan terbuat dari kertas lengkap dengan laminating. Dalam KIM, sejumlah data yang tercatat, antara lain, nama pemilik, alamat, pekerjaan, nomor KIM, dan masa berlaku.

Berbeda dengan SIM pengendara motor atau mobil yang berlaku lima tahun, KIM bagi pengemudi becak harus diperbarui setiap tiga tahun sekali. KIM juga dikhususkan bagi pengemudi becak asal Kota Pekalongan. KIM diberikan secara gratis.

Menurut Didik, pembuatan KIM bagi pengemudi becak bertujuan untuk pendataan. Sebab, saat ini pihaknya belum bisa memfasilitasi seluruh pengemudi becak untuk memiliki KIM. Apalagi hak dan kewajiban mereka yang sudah memegang KIM belum diatur secara spesifik.

''Paling ketika ada konflik seputar tempat mangkal dan lain-lain, kami akan prioritaskan mereka yang sudah memegang KIM,'' tutur dia.

Begitu pula sistem tilang bagi pengemudi becak yang tidak ber-KIM. Didik menjelaskan bahwa sistem seperti itu tidak bisa diberlakukan lantaran baru sebagian yang mempunyai KIM. Kecuali, jika pihaknya telah memberikan KIM kepada seluruh pengemudi becak. Bila masih ditemukan pengemudi becak yang tidak ber-KIM, baru ketentuan tersebut bisa diberlakukan.

''Tapi, itu nanti. Kami belum bisa menentukan kapan akan memenuhi semua KIM bagi semua pengemudi becak. Sebab, anggarannya juga belum ada,'' ungkapnya.

Selain KIM, lanjut Didik, pihaknya sudah memberikan pelat nomor untuk 300 becak. Pemasangan pelat nomor dilakukan bersamaan dengan pengecatan becak pada Oktober 2014. Pelat nomor untuk becak juga berformat empat angka sama dengan pelat nomor kendaraan bermotor. (nul/dig/mas/JPNN)

BACA JUGA: Warga Temukan Jenazah Pria Berkaos KUTA ROCK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan, Seluruh SK CPNS Honorer K2 Diserahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler