Surat Kuasa Harus jadi Pintu Masuk Tuntaskan Century

Sabtu, 13 April 2013 – 09:04 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Aboebakar Alhabsy mengatakan, temuan surat kuasa khusus terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Bank Century yang ditandatangani Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu harus disikapi serius.

Menurutnya, surat kuasa khusus FPJP seharusnya menjadi pintu masuk untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus ini hingga ke akarnya.

"Surat kuasa khusus adalah instrumen hukum yang biasanya digunakan untuk mendelegasikan kewenangan seseorang kepada orang lain. Bisa  jadi ini merupakan bukti kewenangan untuk mewakili pada perbuatan hukum tertentu," kata Aboebakar, Sabtu (13/4).

Dia menambahkan, surat kuasa ini menjadi penting untuk ditelusuri oleh KPK. Sebab, diberikan oleh Boediono selaku Gubernur BI kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kabiro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera iu mengakui, memang banyak yang mempertanyakan kenapa dokumen itu baru muncul saat ini dan kemana saja hilangnya selama ini. Tapi, kata Aboebakar, akan lebih baik bila Tim Pengawas Century DPR segera mengirimkan dokumen tersebut kepada KPK. "Atau sebaliknya KPK lah yang berperan aktif meminta dokumen tersebut, karena bola Century sekarang ada di tangan mereka," kata dia.

Diharapkan, dokumen itu akan semakin membantu KPK dalam mengurai benang kusut perkara Century. Masyarakat pastilah menunggu langkah KPK dalam menelisik berkas ini. "Apalagi para mantan nasabah, pastilah mereka menunggu berita gembira dari progress report pengungkapan dokumen surat kuasa khusus FPJP ini," ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Naskah UN Riau Nyasar ke Sumut

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler