Surat Menkumham Memperkuat Kepemimpinan Oesman Sapta

Rabu, 04 Juli 2018 – 11:37 WIB
Oesman Sapta Odang. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Hanura Inaz Nasrullah Zubir menyikapi surat Menkumham Nomor: M.HH.AH.11.01/56 tentang Kepengurusan Partai Hanura yang sudah tersebar ke daerah. Dalam surat itu menyatakan bahwa kepengurusan DPP Partai Hanura dikembalikan ke kepengurusan dengan Surat Keputusan Nomor: M.HH.22.AH.11.01 di mana Ketua Umum adalah Oesman Sapta Odang dan Sekjen Syarifuddin Sudding.

Inas mengatakan perlu digarisbawahi bahwa Sudding tidak pernah hadir di kantor resmi DPP Hanura yang terdaftar di KPU yakni di The City Tower lantai 18, Jalahn MH Thamrin nomor 81.

BACA JUGA: Ucapan Terima Kasih Pak Oso untuk Sedulur Jokowi

“Maka Sudding dapat dianggap berhalangan hadir, sehingga dapat di-Plt-kan oleh ketua umum untuk menyelamatkan partai,” kata Inas, Rabu (4/7).

Inas menjelaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, Pasal 11 ayat 5, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau Plt atau sebutan lain sepanjang diatur anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik.

BACA JUGA: Oso: Moeldoko Sibuk, Konsentrasinya Pecah      

Inas melanjutkan berdasar AD/ART Partai Hanura pasal 34 ayat 3, ketua umum DPP adalah penanggung jawab keseluruhan struktur organisasi dengan berbagai kewenangan antara lain
mengambil kebijakan, keputusan yang bersifat strategis dalam kondisi tertentu untuk menyelamatkan partai khususnya dalam mengikuti dan pemenangan tahapan pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta dapat menunjuk seorang Plt Sekjen untuk menandatangani dokumen-dokumen pencalegan," kata Inas.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Menang atau Kalah, Terima Hasil Pilkada

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPD Apresiasi Partisipasi Warga di Pilkada Kalbar


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler