jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Miryam S Haryani mengirimkan surat kepada panitia khusus hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Miryam kini mendekam ditahan setelah menyandang status tersangka memberikan keterangan palsu di persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
BACA JUGA: Pansus Hak Angket KPK Dipimpin Orang Beperkara
Surat tulisan tangan itu diserahkan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu kepada pansus. Surat diterima Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa dan langsung dibacakan pada rapat perdana pansus.
Agun mengatakan bahwa surat ini sudah ditandatangani Miryam dan diberi materai Rp 6 ribu.
BACA JUGA: Amien Rais: KPK Hebat tapi Semakin Busuk
“Kami sudah terima secara resmi dokumen,” kata Agun dalam rapat perdana pansus hak angket DPR atas KPK di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).(boy/jpnn)
Berikut isi surat Miryam yang dibacakan di rapat pansus:
Jakarta, 8 Mei 2017
BACA JUGA: Agun Resmi Pimpin Pansus Angket KPK
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Miryam S Haryani, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP (berita acara pemeriksaan) saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.
Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan.
Miryam S Haryani
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Tetap tidak Kirim Utusan
Redaktur & Reporter : Boy