Surat Pemanggilan Gibran Beredar di Medsos, TKN Fanta Sentil Bawaslu

Rabu, 03 Januari 2024 – 15:10 WIB
Cawapres RI 02 Gibran Rakabuming Raka. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta Arief Rosyid Hasan menyentil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait surat pemanggilan Cawapres RI Gibran Rakabuming Raka yang beredar di media sosial (medsos).

Arief meminta Bawaslu mengevaluasi bagian administrasi karena surat pemanggilan terhadap Gibran lebih dahulu menyebar di medsos.

BACA JUGA: Hadiri Panggilan Bawaslu, Gibran Irit Bicara

"Kami sesalkan, kok tiba-tiba suratnya beredar di media sosial. Jadi, hal hal ini yang Bawaslu harus perbaiki secara administrasi," ujar Arief saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/1).

Menurut Arief, surat tersebut seharusnya disampaikan secara langsung kepada pihak TKN atau kepada Gibran.

BACA JUGA: Sentil Gus Miftah soal Dugaan Politik Uang, Luqman PKB: Bawaslu Jangan Takut

Namun, dia tidak mau berprasangka buruk kepada Bawaslu terkait bocornya surat tersebut hingga beredar di media sosial.

"Malah kami heran dan merasa kok suratnya lebih dulu beredar. Ya, enggak mau spekulasi," ucapnya.

BACA JUGA: Rizal Ramli di Mata KSP Moeldoko

Akan tetapi, Arief memastikan Gibran tidak akan lari dari persoalan yang sedang diproses oleh Bawaslu.

Dia memastikan Gibran akan hadir dan menyelesaikan proses pemeriksaan di Bawaslu.

"Kami tenang saja dan tidak akan lari dari masalah," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris TKN Aminuddin Ma?'ruf menyebut Gibran akan hadir ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB.

"Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus, jam 13.00," kata Aminuddin saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Gibran dipanggil Bawaslu untuk ?m?engklarifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye saat hari bebas dari kendaraan bermotor (CFD) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), 3 Desember 2023.

Diketahui, kawasan CFD merupakan daera?h yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Ketentuan itu mengatur bahwa kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik; kegiatan bersifat suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.(ant/jpnn.com)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler