"Hari ini saya proses sampai besok. Mungkin hari Senin kirim ke presiden. Tapi baru rencana ya," ujar Gamawan kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (7/2).
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, surat yang akan dikirimkan kepada presiden berisi kronologis kasus Aceng. Selain itu, dicantumkan juga dasar-dasar hukum serta alasan pemecatan Aceng.
"Presiden kan harus tahu dulu secara utuh secara resmi mekanismenya seperti apa landasan-landasan hukum sudah terpenuhi belum. Dan dilengkapi dengan bahan-bahan administrasi," paparnya.
Setelah surat diterima, lanjutnya, presiden punya waktu 30 hari untuk membuat keputusan.
"Cepat atau lambat (ditandatangani) kita lihat lah nanti," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Halangi KPK, Dua Warga Malaysia Dituntut 9 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi