Surat Penggeledahan Polisi Janggal

Sabtu, 06 Oktober 2012 – 16:01 WIB
Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto saat jumpa pers di Markas Besar Polri pada Sabtu dini hari (6/10). Foto: Natalia/JPNN
JAKARTA - Surat penggeledahan yang dibawa polisi untuk menjemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Kepolisian, Komisari Polisi (Kompol) Novel Baswedan ternyata banyak kejanggalan. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, surat penggeledahan tersebut tidak mendapat persetujuan dari pengadilan.

Selain tak mendapat persetujuan dari pengadilan, surat penggeledahan tersebut belum dinomori.  "Informasi lainnya, bukan hanya belum mendapatkan persetujuan dari pengadilan nomornya pun belum ditulis," kata Bambang saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (6/10).

Namun, pernyataan ini disanggah oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto. Di Mabes Polri, polisi pemilik tiga bunga melati di pundaknya itu mengatakan bahwa seluruh administrasi penjemputan Novel sudah lengkap.

"Semuanya sudah kami lengkapi. Prosedur semuanya terpenuhi. Kami datang ke KPK diperlakukan sebagai tamu," kata Dedy sambil memperlihatkan berkas-berkas penjemputan Novel yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ketika menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu tahun 2004 silam. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menunggu Presiden SBY Bersikap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler