Surat Suara di 10 Dapil Ada 2 Lembar

Senin, 02 Februari 2009 – 15:28 WIB

JAKARTA - Masyarakat pemilih di 10 daerah pemilihan (dapil) dituntut untuk cermat dalam memberikan suaranya pada pimilu legislatif 9 April mendatangPasalnya, di 10 dapil itu ada surat suara yang jumlahnya 2 lembar

BACA JUGA: Besarnya Kertas Suara Bikin Apatis

Padahal, satu lembar surat suara saja ukurannya sudah cukup besar
Ke-10 dapil itu rinciannya, 7 dapil pada surat suara caleg DPRD provinsi, dan 3 dapil untuk caleg DPRD kabupaten/kota

BACA JUGA: Kontribusi Caleg Muda Jadi Perdebatan

Sedangkan untuk surat suara caleg DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), seluruhnya hanya terdiri 1 lembar.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menjelaskan, surat suara caleg DPRD Provinsi yang terdiri dari 2 lembar itu antara lain di dapil Sumut 1 dan Banten III
Sedang untuk DPRD Kabupaten/Kota, ada di dapil Denpasar 1, Kota Waringin Barat II, dan dapil Sorong II.

Andi Nurpati menjelaskan, surat suara di 10 dapil itu terdiri dari 2 lembar karena jumlah kursi DPRD yang diperebutkan di dapil tersebut jumlahnya cukup banyak

BACA JUGA: Duet SBY-JK Masih Bisa Berubah

Dapil Sumut 1 misalnya, memperebutkan 21 kursi DPRD Provinsi Sumut, sedang Banten III memperebutkan 31 kursi.

 "Konsekuensinya, jumlah calegnya banyakKalau kita jadikan satu lembar saja, surat suaranya menjadi panjang, kalau dibentangkan bisa menyentuh tanahKalau tanahnya becek, bisa rusak," ulas Andi Nurpati dalam rapat dengar pendapat (RDP) KPU dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (2/2)(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Siap Perjuangkan TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler