JAKARTA - Masyarakat pemilih di 10 daerah pemilihan (dapil) dituntut untuk cermat dalam memberikan suaranya pada pimilu legislatif 9 April mendatangPasalnya, di 10 dapil itu ada surat suara yang jumlahnya 2 lembar
BACA JUGA: Besarnya Kertas Suara Bikin Apatis
Padahal, satu lembar surat suara saja ukurannya sudah cukup besarBACA JUGA: Kontribusi Caleg Muda Jadi Perdebatan
Sedangkan untuk surat suara caleg DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), seluruhnya hanya terdiri 1 lembar.Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menjelaskan, surat suara caleg DPRD Provinsi yang terdiri dari 2 lembar itu antara lain di dapil Sumut 1 dan Banten III
Andi Nurpati menjelaskan, surat suara di 10 dapil itu terdiri dari 2 lembar karena jumlah kursi DPRD yang diperebutkan di dapil tersebut jumlahnya cukup banyak
BACA JUGA: Duet SBY-JK Masih Bisa Berubah
Dapil Sumut 1 misalnya, memperebutkan 21 kursi DPRD Provinsi Sumut, sedang Banten III memperebutkan 31 kursi."Konsekuensinya, jumlah calegnya banyakKalau kita jadikan satu lembar saja, surat suaranya menjadi panjang, kalau dibentangkan bisa menyentuh tanahKalau tanahnya becek, bisa rusak," ulas Andi Nurpati dalam rapat dengar pendapat (RDP) KPU dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (2/2)(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Siap Perjuangkan TKI
Redaktur : Tim Redaksi