jpnn.com - TERNATE – Persoalan Pilkada Halmahera Selatan (Halsel) kian runcing. Selain keberatan dengan penghitungan surat suara Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) karena dinilai tidak sesuai dengan perintah MK, pasangan calon (Paslon) Amin Ahmad-Jaya Lamusu (Amin-Jaya) menempuh langkah hukum.
Betapa tidak, pasangan nomor urut 1 resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) ke Mapolda Malut terkait hilangnya surat suara di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bacan. Ini disampaikan tim koalisi dan kuasa hukum Amin-Jaya seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN), Rabu (27/1).
BACA JUGA: Mobil Pengangkut Uang Hantam Badan Jalan Akhirnya Terbalik, Ini Penampakannya
Kuasa hukum Amin-Jaya, Ace Kurnia mengatakan, amar putusan MK nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 memerintahkan melakukan penghitungan surat suara Kecamatan Bacan, di mana terdapat 14 Desa dan 28 TPS. Namun, faktanya dalam rapat pleno yang dilakukan di Bela International Hotel, Senin (25/1), hanya terdapat surat suara di 8 TPS di 4 desa.
“Saksi mandat kita sudah sampaikan keberatan terkait hal ini, namun KPU Malut selaku pimpinan rapat tidak menggubris dan memilih melanjutkan pleno,” kata Ace.
BACA JUGA: Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Polisi Temukan 8000 Ekstasi
Menurut dia, seharusnya KPU Malut menunda rapat dan memastikan keberadaan 20 TPS dari 10 Desa yang tidak berada dalam kotak suara, agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
“Kita berbicara tentang berapa ribu dokumen negara (surat suara) yang hilang, seharusnya KPU memastikan dulu dimana surat suara yang tidak ada itu,” tandas Ace.
BACA JUGA: Takut Ditangkap Polisi, Pengedar Telan Sabu, Akhirnya Begini...
Untuk mempertanggungjawabkan hilangnya dokumen, pihaknya langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan KPU Malut ke Polda Malut, Selasa (26/1). Laporan tersebut resmi diterima Dit Reskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Dian Harianto. "Iya, laporan itu sudah kami terima," kata Dian Harianto.
Dirinya menambahkan, laporan pengaduan dengan nomor TBLP/02/I/2016/Ditreskrimum tersebut akan segera diproses lebih lanjut. "Kami akan segera melakukan penyelidikan atas laporan tersebut," tutupnya.
Sementara Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo dengan santai menanggapi laporan polisi yang disampaikan kuasa hukum Amin-Jaya, La Jamra Hi Zakaria ke Polda Malut, kemarin.
“Biar saja mereka lapor, nanti polisi yang selidiki,” kata Syahrani seraya mengatakan rapat pleno hitung ulang yang digelar pada Senin (25/1) sudah sesuai ketentuan dan amar putusan MK.(tr-02/tr-04/jfr/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Positif Mengandung Babi, Bakso Granat Ditutup
Redaktur : Tim Redaksi