Surat Terbaru BKN Soal Penetapan NIP PPPK Guru, Ada 5 Ketentuan Penting yang Perlu Diketahui

Rabu, 22 Desember 2021 – 13:30 WIB
Surat BKN mengenai penyelesaian penetapan NI PPPK guru 2021. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Proses penetapan NIP PPPK guru tahap 1 sudah dimulai pekan ini. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah melayangkan surat kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

BACA JUGA: BKN Minta Pemda Segera Mengusulkan Penetapan NIP PPPK Guru 

Dalam surat Nomor: 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tertanggal 20 Desember 2021, dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto, diinformasikan mengenai penyelesaian penetapan NIP PPPK guru 2021 secara elektronik.

"Sudah terbit surat BKN untuk PPK instansi pusat dan daerah. Ditandatangani Pak Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto," kata Karo Humas BKN Satya Pratama yang dihubungi JPNN.com, Rabu (22/12).

BACA JUGA: Rizki Mengaku Mendapat Bocoran soal Pemberkasan NIP PPPK Guru Tahap 1

Surat BKN tersebut berisi lima ketentuan penting yang harus diketahui PPK instansi pusat dan daerah, yaitu:

1. Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox admin PPPK guru, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan penetapan NI PPPK guru. 

BACA JUGA: Elnino Husein Menilai Seleksi PPPK Guru 2021 Blunder, Apa Maksudnya?

2. Pemberkasan penetapan NI PPPK guru 2021 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk instansi pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk instansi daerah secara elektronik (paperless) melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature). 

3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022. 

4. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital mulai 2 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022. 

5. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK guru 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK guru kepada Kepala BKN untuk instansi pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk instansi daerah. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler