jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merilis hasil survei terkait elektabilitas kandidat capres dan cawapres yang berpotensi bertarung di Pilpres 2019. Khusus untuk Prabowo, LIPI menyebut saat ini elektabilitas dia masih jauh di bawah Joko Widodo selaku petahana.
Elektabilitas Prabowo ada di angka 26,6 persen. Tidak sampai separo dari Jokowi yang mendapatkan angka 58,2 persen.
BACA JUGA: Jokowi Sebut Nama Cak Imin, Disambut Tepuk Tangan
Sementara, untuk cawapres Prabowo, empat tokoh teratas hasil survei LIPI adalah mereka yang selama ini memang diisukan menjadi cawapresnya. Yakni, Anies Baswedan (23,1 persen), Gatot Nurmantyo (20), Agus Harimurti Yudhoyono (15,7), dan Muhammad Zainul Majdi (5,9). Satu nama lagi adalah Menkopolhukam Wiranto (3,8) di urutan 5.
Tidak ada kader PKS yang namanya masuk lima besar cawapres Prabowo versi LIPI. Kader PKS yang masuk daftar cawapres potensial hanya Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Dia ada di posisi 6 atau di bawah Wiranto dengan angka 2,9 persen.
BACA JUGA: 2 Alasan Mahfud MD Lebih Berpeluang jadi Cawapres Jokowi
Dari sisi pemilih, versi LIPI, para simpatisan partai pengusung Prabowo tidak 100 persen loyal. Berdasarkan survei, hanya 64,4 persen pemilih partai Gerindra yang akan memilih Prabowo sebagai presiden. Loyalitas itu masih di bawah simpatisan PKS, di mana 72,7 persen memastikan bakal memilih Prabowo sebagai presiden.
BACA JUGA: Bukan Bu Ani, AHY Satu-satunya
Namun, ada temuan bahwa para penduduk berpendidikan tinggi cenderung akan memilih Prabowo. Elektabilitas Prabowo di kalangan masyarakat berpendidikan tinggi mencapai 45 persen, melampaui Jokowi yang mendapatkan angka 37,7 persen.
’’Semakin tidak puas terhadap kinerja pemerintah semakin cenderung memilih Prabowo,’’ terang Peneliti LIPI Wawan Ichwanuddin, Kamis (19/7), seperti diberitakan Jawa Pos.
Terkait caleg yang pindah partai, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa mereka diwajibkan mundur dari jabatannya bila saat ini berstatus anggota legislatif. Baik di level DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Bila proses pengunduran diri belum selesai, mereka bisa menyampaikan kepada KPU bahwa pengunduran dirinya sedang diproses oleh masing-masing lembaga.
BACA JUGA: Jokowi Sebut Nama Cak Imin, Disambut Tepuk Tangan
Hingga saat ini, lanjut Arief, belum ada satupun partai yang mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kadernya di legislatif yang berpindah partai.
’’Kalau nanti keluar SK pemberhentiannya pasti akan diproses (pengajuan) PAW-nya,’’ tambah Arief. Namun, bila partai mau mengajukan PAW saat ini juga, tidak masalah. (bay/lum/byu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarat jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019, Baca Ini!
Redaktur : Tim Redaksi