Susah Payah Curi Motor, Tertangkap di Lampu Merah

Jumat, 20 Juli 2018 – 23:58 WIB
Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, GRESIK - Khomsin gagal mencuri motor milik Yanuar Dwi Ricky di Jalan RA Kartini, Gresik. Dia terjebak macet di perbatasan Gresik-Surabaya. Polisi membekuknya.

Pencurian terjadi sekitar pukul 15.00. Khomsin nyanggong Yanuar yang hendak mengambil uang di Jalan RA Kartini.

BACA JUGA: Pakai Kerudung dan Jubah, Ternyata Berbuat Tidak Terpuji

Yanuar yang merupakan warga Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, tidak sadar ada orang yang mengintainya.

Pemuda 24 tahun itu masuk begitu saja ke mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Kabur, Motor Mogok di Depan Kantor Polisi

Motor Honda CB 150 cc bernopol W 2911 AM diparkir di depan ATM. Dengan cepat, Khomsin beraksi. Kunci motor dijebol dengan kunci T.

Berhasil menyalakan mesin, Khomsin langsung melarikan diri. Yanuar menengok ke luar. Motornya dibawa kabur orang. Dia berteriak minta tolong. "Maling...maling...."

BACA JUGA: Prajurit Marinir Sukses Menggagalkan Curanmor di Medan

Teriakan tersebut didengar Yusuf Basofi dan Abduh Al Fahmi. Dua mahasiswa UISI (Universitas Internasional Semen Indonesia) itu membantu Yanuar mengejar Khomsin.

"Dikejar sampai ke perempatan Nippon Paint (Jalan Veteran, Red)," kata Yanuar.

Menurut Yanuar, Khomsin terjebak di tengah-tengah kepadatan kendaraan. Lampu lalu lintas menyala merah.

"Langsung kami gas pol," kata lelaki yang bekerja sebagai karyawan swasta itu.

Posisi Yanuar dan Khomsin sudah sangat dekat. Tangan Yanuar berusaha menghentikan laju motor yang dicuri.

Namun, Khomsin justru tancap gas begitu setang motornya dipegang Yanuar.

Akibatnya, maling motor itu terjatuh. Terseret hingga 3 meter. Khomsin mengalami luka lecet pada tangan dan kaki.

Meski demikian, Khomsin cukup beruntung. Yanuar dan dua mahasiswa UISI yang mengejarnya tidak main hakim sendiri.

"Kami serahkan ke polisi," ucap Yanuar.

Kanitreskrim Polsek Kebomas Iptu Nur Sugeng Ariputra menyatakan, pelaku sudah diperiksa. Polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Sebab, bukti dan keterangan saksi, korban, maupun pelaku sudah cukup. "Dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya. (adi/c7/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain, Tertangkap Setelah Jual Motor Curian di Medsos


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler