Susanti Transfer Ratusan Juta ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Perbuatan Terlarang

Rabu, 29 Desember 2021 – 23:05 WIB
Pelaku bernama Susanti yang diamankan di Polres Buleleng. Foto: dok Polres Buleleng

jpnn.com, BULELENG - Petugas Polres Buleleng menangkap karyawati PT Komunika Mitra Perkasa, Ni Putu Ari Susanti (32).

Wanita yang berprofesi sebagai sales itu diciduk lantaran telah menilep uang perusahaan tempatnya bekerja.

BACA JUGA: Berpapasan dengan Polisi, ZZ Todongkan Senjata, Dor Dor

Susanti menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 638 juta.

Uang sebanyak itu digunakan Susanti sebagian besar untuk judi online.

BACA JUGA: Kasus Anak Kiai di Jombang, Kapolda Jatim Irjen Nico Mengaku Didatangi

Wanita bersuami itu menggelapkan uang perusahaan selama 2021.

"Berdasar hasil penyelidikan sementara, kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi sepanjang 2021,” ujar Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita.

BACA JUGA: YLKI Sebut Kendaraan di Jakarta Sudah tidak Pantas Pakai BBM Premium

Namun, pihak perusahaan yang diwakili Ketut Mardiana (41) baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Buleleng pada 15 Desember lalu.

Polisi kemudian bergerak dan mengamankan pelaku.

“Saat ini status yang bersangkutan (Susanti, red) resmi tersangka,” bebernya.

AKP Yogie mengatakan tersangka pada 11 Desember lalu mendatangi salah satu outlet ponsel di wilayah Kelurahan Banyuning.

Pelaku menagih uang langganan pembelian pulsa.

Namun, uang tersebut ternyata tidak disetorkan ke perusahaan.

Uang perusahaan tersebut justru disetor ke rekening pribadi suami tersangka sebesar Rp 300 juta.

Pada 13 Desember, tersangka kembali mengulangi kejahatannya. Kali ini uang yang disetorkan ke rekening pribadi mencapai Rp 338 juta.

“Jadi, sebagian uang yang diterima itu dipergunakan untuk bermain judi online. Uang sebesar Rp 537 juta ditarik tunai oleh pelaku dan suaminya. Sisanya yang Rp 115 juta telah disita oleh penyidik,” kata AKP Yogie.

Atas perbuatannya, Susanti dijerat pasal 372 kuhp juncto pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (JPNN Bali)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indekos Mewah di Malang Mendadak Riuh, Waduh!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler