JAKARTA--Tim kuasa hukum Susno Duadji menyatakan akan meminta perlindungan dari internasional, jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) enggan melindungi mantan Kabareskrim itu. Hal itu diungkapkan setelah LPSK mengungkap akan meninjau kembali perlindungan pada Susno.
"Itu dia (LPSK) akan dikucilkan Persekutan Bangsa-Bangsa (PBB) karena perlindungan whistle blower dilindungi hukum internasional, PBB. Kalo LPSK tak berikan perlindungan, saya akan meminta perlindungan Internsional," ujar Ketua Kuasa Hukum Susno, Frederich Yunadi di Jakarta, Kamis (2/4).
LPSK sendiri menyatakan akan mempertimbangkan kembali karena dalam perjanjian Susno menyatakan bersedia dieksekusi. Namun, hingga saat ini ia justru menghilang dan menolak dieksekusi.
Frederich membantah hal itu. Ia menyatakan, Susno tidak pernah menyatakan pada LPSK bahwa ia siap dieksekusi. "Wah itu enggak ada cerita. Bohong itu. Saya memang tidak tahu persis isi perjanjian dengan LPSK. Tapi enggak ada itu pernyataan siap dieksekusi," tegas Frederich.
Frederich menyatakan pada Februari lalu, LPSK dan Susno memperpanjang masa perlindungan hingga enam bulan ke depan. Saat itu, kata dia, Susno tidak membicarakan masalah eksekusi, karena putusan MA soal eksekusi belum ada."Memang ada perpanjangan, tapi perpanjangan tak ada soal eksekusi," tandasnya. (flo/jpnn)
"Itu dia (LPSK) akan dikucilkan Persekutan Bangsa-Bangsa (PBB) karena perlindungan whistle blower dilindungi hukum internasional, PBB. Kalo LPSK tak berikan perlindungan, saya akan meminta perlindungan Internsional," ujar Ketua Kuasa Hukum Susno, Frederich Yunadi di Jakarta, Kamis (2/4).
LPSK sendiri menyatakan akan mempertimbangkan kembali karena dalam perjanjian Susno menyatakan bersedia dieksekusi. Namun, hingga saat ini ia justru menghilang dan menolak dieksekusi.
Frederich membantah hal itu. Ia menyatakan, Susno tidak pernah menyatakan pada LPSK bahwa ia siap dieksekusi. "Wah itu enggak ada cerita. Bohong itu. Saya memang tidak tahu persis isi perjanjian dengan LPSK. Tapi enggak ada itu pernyataan siap dieksekusi," tegas Frederich.
Frederich menyatakan pada Februari lalu, LPSK dan Susno memperpanjang masa perlindungan hingga enam bulan ke depan. Saat itu, kata dia, Susno tidak membicarakan masalah eksekusi, karena putusan MA soal eksekusi belum ada."Memang ada perpanjangan, tapi perpanjangan tak ada soal eksekusi," tandasnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Ketujuh Eyang Subur Tidak Mau Dicerai
Redaktur : Tim Redaksi