JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan eksekusi terhadap Komjen (Purn) Susno Duadji berjalan lancar. Orang nomor satu di adhyaksa itu mengatakan berjalan mudah karena terpidana kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat mau menyerahkan diri.
"Tak lebih dari empat orang jaksa yang melakukan eksekusi," kata Basrief kepada wartawan saat menggelar konferensi pers terkait dengan eksekusi Susno.
Basrief menjelaskan eksekusi ini terjadi setelah adanya kesepakatan antara dirinya dengan pihak Susno. Kata dia, Susno bersama yang ditemani dua kerabatanya lantas menyerakan diri ke LP Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.
"Yang saya perintahkan hanya jaksa eksekutor, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kajati DKI Jakarta," katanya.
Susno gagal dieksekusi atas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) atas dugaan kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat dan kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari. Lebih sepekan Susno menghindar dari perburuan yang dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah eksekusi gagal dilakukan Rabu (24/4) lalu.
Dalam putusan penolakan kasasi Susno, MA menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Agung yang menyidangkan kasus Susno memutuskan mantan Kabareskrim Mabes Polri tiga tahun enam bulan penjara. (awa/jpnn)
"Tak lebih dari empat orang jaksa yang melakukan eksekusi," kata Basrief kepada wartawan saat menggelar konferensi pers terkait dengan eksekusi Susno.
Basrief menjelaskan eksekusi ini terjadi setelah adanya kesepakatan antara dirinya dengan pihak Susno. Kata dia, Susno bersama yang ditemani dua kerabatanya lantas menyerakan diri ke LP Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.
"Yang saya perintahkan hanya jaksa eksekutor, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kajati DKI Jakarta," katanya.
Susno gagal dieksekusi atas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) atas dugaan kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat dan kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari. Lebih sepekan Susno menghindar dari perburuan yang dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah eksekusi gagal dilakukan Rabu (24/4) lalu.
Dalam putusan penolakan kasasi Susno, MA menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Agung yang menyidangkan kasus Susno memutuskan mantan Kabareskrim Mabes Polri tiga tahun enam bulan penjara. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Dibaiat 1200 Guru Madrasah
Redaktur : Tim Redaksi