Susno Duadji Menyerah, Status Buron Dicabut

Jumat, 03 Mei 2013 – 09:51 WIB
Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji. Foto: JPNN
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status buron Komjen (Purn) Susno Duadji. Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu menyerahkan diri.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Susno menyerahkan di LP Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (2/5). "Kini resmi menjadi penghuni LP Pondok Rajeg," kata Basrief saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/5).

Penyerahan diri Susno juga dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Aliyus. Polisi pemilik dua bintang di pundaknya itu mengatakan Susno yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat menyerahkan diri bersama dengan dua kerabatnya di Lapas.

"Semua berlancar aman dan terkendali," katanya.

Susno gagal dieksekusi atas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) atas dugaan kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat dan kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari. Lebih sepekan Susno menghindar dari perburuan yang dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah eksekusi gagal dilakukan Rabu (24/4) lalu.

Dalam putusan penolakan kasasi Susno, MA menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Agung yang menyidangkan kasus Susno memutuskan mantan Kabareskrim Mabes Polri tiga tahun enam bulan penjara. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumhur Hipnotis Ribuan Anak Muda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler