Susno Duadji Siap Jalani Putusan MA

Rabu, 05 Desember 2012 – 20:14 WIB
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dan siap menjalani eksekusi putusan tersebut.

Dia mengaku akan tetap tegar menjalani putusan MA itu, meski dia tetap meyakini bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus yang dituduhkan. Publik juga tentunya telah dapat menilai kebenaran dari kasus yang dijalaninya selama ini.

“Saya akan tetap tegar, sama sekali tidak takut menghadapi ancaman penjara lagi, karena saya yakin posisi saya benar dari apa yang dituduhkan pada saya. Publik juga tahu kebenarannya,” kata Susno Duadji kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/12).

Susno Duadji bahkan berharap, bila perlu eksekusi putusan MA itu dilakukan secepat-cepatnya. “Yang terpenting bagi saya, kalau sudah ada putusan resmi, saya dengan tegas berharap dan meminta perkara ini dieksekusi secepat-cepatnya. Bahkan kalau perlu sekarang saya sangat siap menghadapinya,” tegasnya.

Susno Duadji menyatakan dirinya pribadi siap menjamin dan berjanji bahwa dia tidak akan memakai alasan apapun yang memalukan untuk keberlanjutan proses hukum ini atau menunda, seperti alasan sakit atau minta dirawat di rumah sakit atau sejenisnya. Dia menegaskan tidak akan bergeser satu senti pun dari tanggung jawab.

“Saya akan bertanggungjawab sepenuhnya atas peradilan hukum yang berjalan, khususnya dalam memperjuangkan kebenaran,” kata Susno Duadji.

Sangatlah percuma, kata Susno Duadji, jika sudah diberi kenikmatan dan kelebihan oleh Allah dari yang lain apabila tidak berani menyuarakan kebenaran dan keadilan. Secara pribadi dia mengaku bangga dipenjara karena benar, dan akan merasa malu dalam keadaan bebas kalau menyembunyikan kesalahan.

“Makanya saya ingin cepat-cepat dieksekusi supaya Allah meridhoi, satu hari nanti kebenaran akan terungkap bahwa saya adalah korban,” katanya.

Terkait materi perkara yang didakwakan dan diputus MA sendiri, Susno Duadji enggan mengomentari lebih lanjut. Dia  yakin masyarakat dan publik Indonesia sudah sangat tahu apa dan bagaimana kebenaran dari perkara yang telah merugikan dirinya tersebut. Sebab, peradilan hukum terbuka untuk umum.

“Untuk mengomentari tentang diri saya sendiri dan perkara ini, silahkan publik yang menilai. Dan dari hati sedalam-dalamnya, saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung apa yang saya lakukan dan perjuangkan selama ini,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang dipublikasikan melalui website MA, Selasa (4/12). MA memutus tetap menghukum dirinya sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. (sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Fotografer Sumut Pos Raih Adiwarta 2012

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler