BACA JUGA: Ibrahim Sempat Minta Rp500 Juta
Karena itu, melalui kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat, Susno kembali membawa ke sidang pra peradilan.Sidang perdana Pra Peradilan ini digelar Senin (5/7) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh hakim tunggal Sudarwin SH
BACA JUGA: Din Siap Lengser, Haidar Menguat
Disebutkan alasan PP tersebut karena pemohon merasa alasan penahanan dan perpanjangan masa penahanan itu tidak masuk akal dan sesuai dengan alasan hukum yang ada.
"Oleh karena tidak terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran yaitu kekhawatiran yang masuk akal bahwa pemohon akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penahanan/perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak memenuhi salah satu alasan yang fundamental sebagai dasar penahanan yaitu alasan yang merupakan dasar menurut keperluan," ujar Henry dalam surat permohonan pra peradilan tersebut.
Sebelumnya beberapa waktu lalu Susno pernah melayangkan gugatan PP serupa untuk menganulir penahanan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang menyebutkan gugatan itu merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang
BACA JUGA: TKI Desak Hong Kong Naikkan Upah
"Sesuatu yang dibenarkan oleh hukum ya kita ikuti prosesnya," terang Edward di Mabes Polri Senin (5/7).Sebelumnya polri telah menyebutkan kejaksaan telah menyatakan berkas Susno P21Artinya dengan P21 ini polisi akan segera melimpahkan Susno dan berkasnya ke kejaksaanSehingga kewenangan penahanan itu akan pindah ke jaksa dan otomatis menggugurkan gugatan pra peradilan tersebut.
"Kita lihat nanti kalau masalah sudah selesai sudah ada informasi P21, ya kita limpahkan," tambah Edward.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Din Siap Lengser, Haedar Menguat
Redaktur : Tim Redaksi