Seorang suster (biarawati) asal Australia telah ditahan di Filipina karena 'terlibat kegiatan politik ilegal' setelah ikut ambil bagian dalam misi pencari fakta berkenaan dengan pelanggaran HAM di selatan negara tersebut.
Hal itu dilaporkan oleh pemimpin sebuah kelompok sayap kiri di sana.
BACA JUGA: Deplu Australia Lanjutkan Bantu Program Pendidikan di Indonesia
Penahanan terjadi sehari setelah Giacomo Filibeck, pejabat dari Partai Sosial dari Uni Eropa yang mengkritik kebijakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dideportasi.
Suster Patricia Fox (71 tahun) dilaporkan diambil dari rumahnya dan dibawa ke Biro Imigrasi di Manila.
BACA JUGA: Rusia Dituduh Berada di Balik Serangan Siber di Australia
Demikian dikatakan oleh Renato Reyes, Sekjen Gerakan Bayan yang beraliran kiri.
Menurut Reyes, Suster Fox sudah memberitahu bahwa usaha mendeportasi suster tersebut mulai dilakukan.
BACA JUGA: UNHCR Desak Australia Prioritaskan Pengungsi Di Pulau Manus
"Kami mengutuk penahanan tidak adil, dan usaha deportasi yang dilakukan terhadapnya." kata Reyes.
"Dia bukan kriminal atau orang asing yang tidak diinginkan."
"Dia sudah lama berada di Filipina membantu mereka yang paling miskin di sini."
Sister Fox adalah suster kepala Misi Notre Dama de Siion di Filipina, kongregasi suster-suster Katolik.
Reyes mengatakan Suster Fox memberitahu pengacaranya Sol Taule bahwa pemerintah Filipina akan mendeportasinya.Pendukung hak asasi manusia Photo: Patricia Fox yang berasal dari Australia adalah pegiat hak asasi manusia. (Twitter: Pamalakaya Pilipinas)
Suster Fox terlibat dalam misi HAM di Pulau Mindanao, daerah yang sudah dinyatakan dalam keadaan darurat oleh Presiden Duterte.
Konprensi Keuskupan Katolik Filipina (CBCP) mengatakan Suster Fox sudah bekerja di sana selama 27 tahun.
Dalam beberapa cuitan di Twitter, CBCP mengutip Suster Fox yang mengatakan dia ditahan oleh enam petugas imigrasi di sebuah rumah misi di Quezon City sekitar pukul 14.15 sore hari Senin waktu setempat.
CBCP mengatakan dia ditahan di Divisi Intelejen Biro Imigrasi di Intramuros.
Biro Imigrasi sudah mengukuhkan bahwa Suster Fox ditahan namun menolak memberikan prnyataan sampai penyelidikan selesai dilakukan.
Suster Fox juga belum bisa memberikan keterangan.
Para anggota parlemen dari partai beraliran kiri berjanji akan membentuk panitia penyelidikan mengenai pendeportasian pegiat HAM asing yang mengunjungi Filipina.
"Departemen Imigrasi menggongong ke pohon yang salah dalam kasus ini." kata mereka dalam sebuah pernyataan dan menyerukan Suster Fox dibebaskan segera.
"Membantu orang miskin bukanlah tindak kriminal, dan bergabung dengan kegiatan damai untuk mendukung kesejahteraan petani dan HAM tidaklah bertentangan dengan hukum."
Reuters/ABC
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyamuk Mandul untuk Hentikan Demam Berdarah