JAKARTA - Seluruh instansi pemerintah diminta menggunakan satu aplikasi dalam penyusunan database kepegawaian. Pasalnya, ada perbedaan mencolok antara jumlah data PNS yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan instansi pusat maupun daerah.
"Agar data di masing-masing instansi baik pusat maupun daerah berkesesuaian dengan BKN maka harus menggunakan Sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)," kata Deputi Bidang Informasi Kepegawaian (INKA) Yuliana Sutiawati dalam keterangan persnya, Kamis (5/7).
Dengan menggunakan SAPK, terangnya, entri data kepegawaian yang dilakukan instansi dapat langsung terkoneksi database BKN. "Kalau metode sebelumnya kan nyusunnya sendiri-sendiri, makanya datanya jauh berbeda," ujarnya.
Ditambahkan Yuliani, data merupakan dasar dalam pengambilan kebijakan perencanaan masa depan, pengawasan, dan perencanaan pegawai, yang harus dilakukan secara trasnparan, akuntabel, efektif serta efisien.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Utama BKN Edy Sujitno. Katanya, database kepegawaian yang sudah dibangun saat ini harus terintegrasi secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. "Penerapan sistem kepegawaian yang terintegrasi akan mempermudah pelayanan administrasi kepegawaian," ucapnya.
Lanjut Edy, standarisasi tertib administrasi dalam bentuk fisik dan elektronik dapat menghasilkan data yang akurat, termasuk pertukaran data kepegawaian untuk menjadi acuan pengelolaan data instansi dan database BKN. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penasihat KPK Heran, Nilai Jeblok tapi Raih WTP
Redaktur : Tim Redaksi