Susunan Pansus RUU Pemda Mulai Diseleksi

Senin, 05 Maret 2012 – 16:52 WIB

JAKARTA – Pimpinan DPR dan Komisi II DPR diingatkan untuk tidak salah pilih dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintah Daerah (Pemda). Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandri, mengatakan, banyak hal penting yang harus dipertimbangkan oleh Pimpinan DPR dan Komisi II yang membidangi pemerintahan tersebut.

Salah satunya pimpinan DPR dan Komisi II harus memertimbangkan faktor pengalaman yang bersangkutan pernah terlibat dalam Pansus RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang sekarang menjadi UU Nomor 27 Tahun 2009 atau populer dengan sebutan UU MD3. 

“Alasannya adalah agar visi dan spirit pembahasan (UU MD3) terdahulu, khususnya yang menyangkut penguatan DPRD, tetap terpelihara dan berkesinambungan,” kata Ronald, Senin (5/3), di Jakarta.

Seperti diketahui, setelah RUU Desa usulan pemerintah yang ditandatangani Presiden 4 Januari 2012,  dalam rapat paripurna Selasa (28/2), DPR melakukan pengesahan Pansus RUU Pemerintah Daerah dan RUU Desa. RUU Pemerintah  Daerah dan RUU Desa hanya dibentuk satu pansus. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PPRN Se-Sumut Kejar Persiapan Pemilu 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler