jpnn.com - JAKARTA – Indonesia Police Watch mendesak pihak Kepresidenan menjelaskan secara transparan tentang proses pergantian Kepala Kepolisian RI. Terutama mengenai adanya surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang pencalonan Kapolri.
“Tentu sangat tidak etis jika surat presiden tersebut yang mengumumkan justru kalangan DPR, yang bukan mustahil bisa menimbulkan kesimpangsiuran,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Sabtu (28/9).
BACA JUGA: KPK Telisik Tender Minyak dan Kondensat di SKK Migas
Dijelaskan Neta, IPW memahami bahwa penggantian Kapolri adalah Hak Prerogatif Presiden. Namun, Neta mengaku memahami bahwa dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang kepolisian ada lima alasan penggantian Kapolri, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak bisa melaksanakan tugas karena sakit berat, terlibat pidana berat, dan pensiun.
“Untuk itu presiden perlu menjelaskan alasan penggantian Kapolri Timur Pradopo, kecuali pergantian tersebut dilakukan pada saat Kapolri Timur pensiun di awal 2014,” ungkap Neta.
BACA JUGA: Nasdem Usul Syarat Baru Pengajuan Capres
Kata Neta, IPW mendapat informasi bahwa Jumat (27/9) siang, Mabes Polri baru saja memberikan delapan nama calon Kapolri kepada presiden. Tapi, menurut dia, tiba-tiba beredar kabar dari DPR bahwa kalangan legislatif sudah mendapat surat dari presiden tentang nama calon Kapolri. “Seolah terkesan ada proses percepatan yang patut dipertanyakan publik. Untuk itu pihak kepresidenan perlu menjelaskan hal ini secara transparan dan terang benderang,” kata Neta.
Bagi IPW, ia menambahkan, siapapun yang menjadi Kapolri adalah Hak Prerogatif Presiden. Tapi diharapkan presiden memilih perwira tinggi yang memiliki integritas, kapabilitas, dan bisa menjadi teladan bagi jajaran kepolisian. “Selain itu bisa membawa perubahan di tengah curat marutnya citra polri saat ini,” tuntasnya.
BACA JUGA: Muncul Kasus Jamaah Keracunan Makanan
Seperti diberitakan, DPR sudah menerima surat tentang usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dari Presiden SBY, Jumat (27/9) pagi. "Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) hanya mengajukan satu nama, yakni Komjen (Komisaris Jenderal) Sutarman," kata Wakil Ketua DPR bidang Politik, Hukum dan Keamanan Priyo Budi Santoso di gedung parlemen, di Senayan, Jakarta. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alat Anti Sadap Baru TNI Dicurigai
Redaktur : Tim Redaksi