Sutiyoso Nilai Bawaslu Benteng Keadilan

Rabu, 06 Februari 2013 – 10:20 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Letjen (Purn) Sutiyoso, menawarkan partai politik yang tergabung dalam Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (APPPK), menjadikan PKPI sebagai rumah bersama.

Tawaran dikemukakan begitu Bawaslu memutuskan menerima gugatan dan memerintahkan KPU menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. "Saya ingin memberikan rasa hormat kepada rekan-rekan parpol yang tergabung dalam APPPK dan saya ingin menawarkan jadikanlah markas PKPI  menjadi rumah bersama," ujarnya di Gedung Bawaslu, Rabu (5/2) dini hari.

Selain itu, secara khusus Sutiyoso atas nama PKPI juga menyatakan apresiasi luarbiasa kepada Bawaslu. Lembaga ini menurutnya, telah membuktikan diri sebagai salah satu institusi yang dapat diandalkan dalam mengawal demokrasi di Indonesia.

"Yang paling penting saya ingin memberi apresiasi pada Bawaslu. Ternyata masih ada institusi yang bisa diandalkan dan menjadi benteng keadilan. Institusi ini bekerja dengan baik. Bawaslu mampu objektif dan adil. Begitu juga pihak yang memberikan keterangan yang masuk akal," katanya.

Selain terhadap Bawaslu, PKPI menurut Sutiyoso juga berterimakasih pada semua pihak yang telah memberikan support maupun moril selama proses mediasi, ajudikasi sampai akhirnya Bawaslu mengeluarkan putusan atas permohonan PKPI.

Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014, karena menilai hampir semua dalil yang dimohonkan PKPI dapat diterima. Ini didasari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dinilai cukup beralasan hukum.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Bawaslu, Muhammad, dalam sidang sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa (5/2) malam.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Awal Baleg DPR Dinilai Sudah Bermasalah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler