jpnn.com, PALANGKA RAYA - Suwito Widadno (55) yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap keponakannya sendiri, Eka Pratiningsih (20), terancam hukuman mati.
Suwito merupakan warga Jalan Banteng XXIII Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Dua Muncikari Jual Perempuan Muda Lewat Online
"Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja atau berencana maka diancam dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Kapolsek Sebangau Ipda Yusuf Priyo Waluyo di Palangka Raya, Kamis (24/10).
Anggota polsek setempat dibantu anggota Polres kembali melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian. Rekonstruksi dilakukan sebelum berkas penyidikan kasus tersebut dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
BACA JUGA: Yudi dan Robi Iseng Begal Payudara, Sekarang Rasakan Akibatnya
Rekonstruksi pembunuhan wanita berparas cantik asal Kabupaten Pulang Pisau tersebut dilakukan di lokasi kejadian Jalan Sanang, Kecamatan Sabangau.
Rekonstruksi juga dihadiri jaksa penuntut umum dan pengacara dari tersangka.
Jaksa dan pengacara tersangka sama sekali tidak ada mempermasalahkan, mengenai hasil berita acara penyidikan (BAP) yang bersangkutan.
Bahkan dalam 20 adegan rekonstruksi yang korbannya diperagakan oleh anggota Polwan Polres Palangka Raya itu, sama sekali tidak ada sanggahan.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka juga sangat jelas menerangkan kejadian itu sebelum akhirnya melakukan pembunuhan.
"Dalam pengakuannya, tersangka sebelum membunuh korban dengan cara mencekik, berniat hendak menyet*buhi keponakannya sendiri," jelasnya.
Namun, korban pun berusaha melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Diduga karena kalah tenaga dari pelaku, korban yang sempat bergelut dengan pelaku, dibanting dan dicekik di bagian leher hingga tewas.
Setelah korban tewas, tersangka melucuti celana panjang dan celana dalam yang dikenakan korban dan membuangnya ke parit tidak jauh dari lokasi kejadian. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo