Syahrani Pastikan Proses PAW 4 Komisoner KPUD Tetap Jalan

Kamis, 03 Maret 2016 – 10:56 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) Syahrani Somadayo. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) Syahrani Somadayo memastikan Pergantian Antar Waktu (PAW) 4 komisioner KPU Halsel dan 1 KPU Haltim yang dipecat DKPP kemarin tetap jalan.

Dia mengatakan, calon penggantinya akan tetap diambil dari daftar tunggu berdasarkan peringkat hasil seleksi anggota KPU kabupaten kota.

BACA JUGA: Survei Jelang Pilgub DKI: Massa Mengambang Masih Banyak

“Jadi, sudah tidak ada lagi seleksi, kita tetap merujuk pada daftar tunggu,” kata Syahrani, Rabu (2/3) seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN).

Kendati begitu, pihaknya akan tetap melakukan verifikasi dan fit and proper test terhadap calon pengganti tersebut terkait komitmen dan integritas. Selain itu, KPU juga akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan laporan terkait trade record calon komisioner.

BACA JUGA: Ayo Pilih Mana, DPD Dibubarkan atau Disetarakan dengan DPR

"Dalam verifikasi nanti salah satu syarat yang harus dipastikan yaitu tidak terlibat dalam aktifitas politik," ungkap Syahrani.

Mereka yang masuk daftar tunggu KPU Halsel dari peringkat 6 sampai 9 yaitu Usman Assagaf, Naser Halik, Darmin Haji Hasim, dan Monjir Daeng Abdullah. Sementara daftar tunggu untuk KPU Haltim yaitu Mudafir Lambutu.

BACA JUGA: Diam-diam Bu Mega Sudah Bicara dengan Bu Risma

“Nanti persoalan Pilkada di Halsel dan Kepsul sudah selesai baru kita lakukan verifikasi," pungkas Syahrani.

Sementara itu, pemecatan 5 komisioner KPU oleh DKPP mendapat sorotan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate King Faisal Abdulah menilai, kasus seperti ini terjadi bermula dari tidak ada seleksi ketat dari timsel.

“Seharusnya Tim Seleksi (Timsel) yang dibentuk memiliki data track record calon yang komprehensif agar menghasilkan penyelenggara yang berkualitas dan berintegritas,” katanya.

Karena itu, lanjut dia, kasus pemecatan penyelenggara oleh DKPP harus menjadi pelajaran bagi KPU dalam membentuk timsel.

“Kejadian ini harus dijadikan pelajaran dalam pembentukan Timsel kedepan, jangan sampai yang dipilih lebih dulu masuk angin," tegas King.

Dia menambahkan, sudah saatnya ada peraturan KPU yang tegas yang mengatur tentang penyelenggara yang pernah bermasalah tidak lagi diperkenankan untuk mencalonkan diri sebagai penyelenggara. “Ini soal kredibilitas dan public trust KPU, makanya aturan tersebut sudah harus ada,” katanya.(tr-02/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Umumkan Identitas DPR yang Tak Laporkan Kekayaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler