JAKARTA – Menyusul penatapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman, Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM juga mencegahnya pergi ke luar negeriPencekalan itu mulai efektif sejak Rabu (17/3) kemarin.
Menurut Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Muchdor di Jakarta, Kamis (18/3), larangan ataupun pencegahan atas Syahrial oesman ke luar negeri itu didasarkan atas permintaan dari pimpinan KPK)
BACA JUGA: Abdul Ralat Hotel, Rama Ogah Berkomentar
“Pencegahannya sudah kami siarkan,” ujar Muchdor.Menurutnya, Syahrial Oesman yang menjadi tersangka kasus suap alih fungsi hutan bakau di Tanjung Api-api itu masuk daftar cekal melalui surat bernomor F4.IL.01.02.-3.20129
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK bidang penindakan Bibit Samad Riyanto menyatakan pada 12 Maret silam bahwa pihaknya telah menjadikan Syahrial Oesman sebagai sebagai tersangka kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api
BACA JUGA: AHD Ralat Lokasi Pertemuan
Menurut Bibit, Syahrial dianggap turut mengetahui dan menyetujui pemberian uang kepada beberapa anggota DPR RI senilai Rp 5 miliarKarenanya KPK menggunakan pasal 55 KUHAP untuk menetapkan Syahrial Oesman sebagai tersangka
BACA JUGA: Pilih Caleg Yang Antikorupsi
"Minimal pasal 55-nya masuk, yakni tentang keikutsertaan seseorang dalam suatu kasus pidana," ungkap Bibit.Syahrial, beber Bibit, diduga kuat bersama tersangka lain yakni Dirut PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, sengaja memberikan uang ke anggota DPR"Kalau tersangka lain saya nggak tahuYang pasti, yang mantan gubernur itu sudah kita tetapkan jadi tersangka karena alat buktinya sudah cukup," tegas Bibit.
Selain itu, dari faktas di persidangan atas Chandra Antonio Tan juga terungkap bahwa sejumlah saksi menyebut peran Syahrial Oesman dalam rangka meloloskan persetujuan DPR atas alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api-api(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua KPK Ikut Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi