jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Syahrini menjadi korban dari konten pornografi dan pencemaran nama baik di media elektronik.
Oleh sebab itu, pihaknya diwakili kuasa hukum melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Ayah Angkat Syahrini: Tiba-tiba ada Somasi yang Meminta Saya Setop
Surat laporan pihak Syahrini beredar di sejumlah akun Instagram gosip. Laporan itu bernomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ dan tertulis bahwa Syahrini sebagai korban.
Pihak berwajib memakai Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dalam laporan tersebut.
BACA JUGA: Diisukan Meninggal, Mamah Dedeh Sambil Goreng Tempe: Ini Udah Keempat Kali
Adik sekaligus manajer Syahrini, Aisyahrani, membenarkan adanya laporan ke polisi. Akan tetapi dia belum bisa menjabarkan kronologi kasus yang dialami pelantun Sesuatu itu.
"Iya, betul (lapor polisi)," kata Aisyahrani, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (27/5)
BACA JUGA: Hamdalah, Konon Princess Syahrini Sudah Sumbangkan Ribuan APD & Sembako
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa terdapat dua terlapor dalam kasus ini.
Terlapor adalah ID sama MS pemilik akun Instagram @danunyinyir99 yang diduga telah menfitnah adanya video porno mirip Syahrini. (mg3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra