Syahrini Terbebas dari Denda Rp 2,2 M

Jumat, 23 November 2012 – 01:55 WIB
Syahrini. Foto: Getty Images
JAKARTA -- Masih ingat kasus wanprestasi (prestasi buruk) antara Syahrini dengan Blue Eyes pada Januari 2011 lalu" Kasus yang disidangkan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bogor itu akhirnya memutuskan untuk  menolak gugatan Blue Eyes sebesar Rp 2,2 miliiar.

Kuasa hukum Syahrini, Ferry Firman, mengatakan, Blue Eyes tidak bisa membuktikan wanprestasi Syahrini. Makanya, mantan pasangan duet Anang Hermansyah itu lolos dari tuntutan Blue Eyes.

"Majelis hakim menyatakan penggugat (Blue Eyes) enggak mampu membuktikan wanprestasi yang dilakukan Syahrini dan adiknya," kata Ferry usai mengikuti sidang gugatan cerai Wiwid Gunawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (22/11).

Ferry juga menjelaskan bahwa ketua majelis hakim PN Bogor menolak semua eksepsi yang di ajukan pihak Blue Eyes. "Majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat sepenuhnya. Gugatan Blue Eyes ditolak majelis hakim," ungkapnya.
 
Soal rencana rencana banding Blue Eyes, Ferry mengaku kliennya siap menghadapinya. "Itu hak penggugat, kami siap hadapinya. Kalau pun banding buang-buang waktu, hasilnya pasti sama. Pertimbangan majelis hakim jelas," tandasnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiwid Gunawan Resmi Menjanda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler