Syahrul PKS Minta Pak Jokowi Blusukan ke Lapangan

Kamis, 30 April 2020 – 23:13 WIB
Pak Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Ma'azat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk blusukan ke lapangan dan melihat sendiri implementasi kebijakan seputar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dinilainya amburadul.

Hal ini disampaikan politikus PKS itu merespons terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik IdulFitri 1441 H untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami dari PKS menghimbau kepada presiden jangan hanya duduk di tahta kerajaan atau mondar mandir di sekitar istana memberi bantuan yang tidak tepat sasaran. Ayo turun ke bawah dengarkan segala keluhan dan liat implementasi kebijakan setengah hati ini," ucap Syahrul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4).

Syahrul yang merupakan wakil rakyat Dapil Riau II, berharap agar Presiden Jokowi jangan hanya mendengarkan bisikan para pembantunya yang menurutnya keliru membuat aturan.

"Jangan membuat rakyat sengsara lagi dari tekanan mental kebijakan yang gagu ini. Cukup Covid-19 ini yang membuat mereka takut dan bingung," tegas Syahrul.

Legislator yang menamatkan pendidikan S2 di Universitas Al-Bayt Jordania ini menilai Permenhub 25 Tahun 2020 yang diteken Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan cacat dari awal. Baik dari legal drafting ketatanegaraan, maupun jalur koordinasi dengan mitra di Komisi V DPR RI

"Dari segi ketatanegaraan Permenhub ini seharusnya batal demi hukum karena inkonstitusional dan melanggar HAM," sambung Syahrul.

Dalam argumentasinya, Syahrul menyampaikan bahwa dalam pasal 28J UUD 1945 pembatasan hak harus diatur oleh UU bukan peraturan menteri. Kemudian Pasal 27 ayat (2) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, jelas memberikan kebebasan bagi warga negara untuk bergerak keluar masuk wilayah Indonesia.

Selain itu, dia menyatakan bahwa Permenhub tersebut tidak sinkron dengan peraturan lainnya seperti Permenkum HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah NKRI.

"Permenkum HAM ini mempermudah akses orang asing untuk masuk dengan alasan bisnis seperti masuknya 500 TKA dari China. Hal ini membuat miris karena seluruh infrastruktur di-hold dan banyak TKD yang mengganggur, tetapi TKA boleh masuk," tandas Syahrul.(fat/jpnn)

BACA JUGA: 126 Perusahaan di Jakarta Tutup Selama PSBB


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler