Syamsuddin Haris: Ini Pembodohan Publik, Paham yang Salah

Senin, 07 Oktober 2019 – 06:56 WIB
Presiden Jokowi. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Berkembang opini yang menyebut penerbitan perppu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa berdampak pada pemakzulan Presiden Jokowi.

Peneliti LIPI Prof Dr Syamsuddin Haris mengatakan, selentingan isu seperti itu merupakan pembodohan publik.

BACA JUGA: Survei LSI: 12,9% Masyarakat Tolak Presiden Terbitkan Perppu KPK

"Ini pembodohan publik, bukan saja salah paham tapi paham yang salah. Pemakzulan itu tidak seperti itu," kata dia, di Jakarta, Minggu (6/10).

Dijelaskan Syamsuddin Haris, sesuai konstitusi pemakzulan bisa terjadi kalau presiden melakukan pelanggaran hukum yang mencakup pengkhianatan terhadap negara, tindak kriminal, penyuapan atau presiden melakukan perbuatan tercela.

BACA JUGA: Prediksi Prof Azyumardi Azra Jika Presiden Jokowi Ogah Terbitkan Perppu KPK

"Dan yang melakukan penilaian atas semua itu adalah Mahkamah Konstitusi bukan partai politik di dewan, jadi jangan salah tidak tepat Perppu dihubungkan dengan pemakzulan," katanya.

Dikatakan, Presiden Jokowi seharusnya tidak perlu terganggu oleh isu pemakzulan dalam mengambil keputusan soal penerbitan Perppu KPK.

BACA JUGA: Konyol Jika Ngotot Mendesak Presiden Terbitkan Perppu KPK

Menurut Haris, UU KPK hasil revisi terdapat cacat prosedural sebab undang-undang itu disusun secara diam-diam, tergesa-gesa serta tanpa partisipasi publik.

"Bahkan, tanpa melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan utama sebagai lembaga utama yang diatur di dalam undang-undang itu," kata dia.

Syamsuddin juga menilai, selain cacat prosedural, UU KPK cacat secara substansi sebab isinya melemahkan institusi antirasuah itu.

"Saya bahkan mengatakannya sebagai pelumpuhan atas KPK dan ini bertentangan dengan visi Presiden Jokowi yang ingin mengawal KPK dan memberantas korupsi, oleh sebab itu presiden mesti menerbitkan Perppu untuk membatalkannya," ujar dia. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler