Syamsul Arifin Segera Bebas

Minggu, 17 Agustus 2014 – 13:28 WIB
Mantan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dato’ Seri H. Syamsul Arifin tidak lama lagi akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung.

Kalapas Sukamismin, Giri Purbadi, memastikan, pihaknya sudah mengusulkan berkas persyaratan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi APBD Langkat itu. Jika persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Cq Dirjen PAS keluar dalam waktu dekat, pria kelahiran Medan, 25 September 1952 itu, bisa merayakan ulang tahunnya bersama keluarga di rumah pribadi.

BACA JUGA: PDIP Anggap Jokowi-Prabowo Tak Perlu Rekonsiliasi

"Untuk Pak Syamsul sudah kita usulkan untuk bebas bersyaratnya. Kita tunggu saja persetujuan dari pimpinan," ujar Giri Purbadi saat dihubungi JPNN dari Jakarta, kemarin.

Dalam usulan, tanggal dan bulan berapa mantan gubernur Sumut itu mendapatkan hak bebas bersyarat? Dengan alasan tidak hapal persisnya, Giri belum bisa menjawab secara pasti. "Gak hapal saya, harus lihat berkas-berkasnya lagi," kilahnya.

BACA JUGA: Terakhir Kalinya Bagi SBY Pimpin Upacara HUT RI di Istana

Yang pasti, Giri mengaku akan berupaya agar Syamsul bisa segera bebas bersyarat. Alasannya, menurut dia, pria yang sudah sakit-sakitan itu berperilaku sangat baik selama menjalani masa kurungan di LP Sukamiskin.

"Di sini termasuk sensitif, yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, tidak kita usulkan. Kalau Pak Syamsul itu termasuk yang baik-baik saja," terang Giri.

BACA JUGA: Peringati HUT RI, Kementerian BUMN Tampilkan Upacara Unik

Sementara, terkait kondisi kesehatan mantan bupati Langkat itu, Giri menceritakan, relatif lebih baik dibanding beberapa bulan lalu yang sempat mendapat perawatan di rumah sakit. "Tapi yang namanya sakit jantung, ya kadang-kadang kumat dan masih terus harus dikontrol," terangnya.

Sekedar gambaran, Syamsul ditahan KPK sejak 22 Oktober 2010. Vonis tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang diperkuat putusan tingkat PK, Syamsul diganjar enam tahun penjara.

Dengan demikian, 2/3 masa kurungan bila Syamsul sudah menjalani empat tahun pemenjaraan, yang jatuh pada Oktober 2014.

Dipotong masa penahanan lewat remisi 17 Agustus dan remisi saat Idul Fitri, 2/3 masa pemenjaraan sudah pasti jatuhnya sebelum Oktober 2014.

Hanya saja, Syamsul juga sempat beberapa kali dibantarkan ke rumah sakit, yang tidak dihitung sebagai masa penahanan. Namun, perkiraan kasar, setelah dipotong masa remisi dan diperhitungkan masa pembantaran, Syamsul bisa bebas bersyarat sekitar akhir bulan ini, atau paling telat awal September.

"Saya tak berani menyebut tanggal pastinya kalau tidak melihat berkas. Takutnya salah," pungkas Giri. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Upacara Agustusan, Megawati Gelar Rapat Seleksi Calon Pimpinan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler