Syarat Ajukan Formasi 2013, Tata Dulu PNS yang Ada

Senin, 05 November 2012 – 17:36 WIB
JAKARTA--Tahun 2012 adalah tahun penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itu sebabnya, setiap instansi baik pusat dan daerah wajib melakukan penataan pegawai sesuai amanat moratorium PNS.

"Selama ini, setiap daerah selalu menyatakan kekurangan PNS. Padahal dilihat dari porsi APBD menunjukkan belanja terbesar tersedot untuk pegawai. Itu artinya jumlah pegawai sudah lebih banyak," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Senin (5/11).

Hal itulah yang menyebabkan adanya moratorium CPNS. "Salah satu amanat moratorium adalah kewajiban instansi menata pegawainya. Jadi kalau di instansi A kelebihan pegawai, harus didistribusikan di instansi lain. Nah, tahun ini seluruh penataan pegawai harus dilaporkan hasilnya kepada Menteri PAN&RB dengan tembusan kepala BKN," tutur Tumpak.

Bila penataan pegawai (analisa jabatan dan analisa beban kerja) belum diselesaikan tahun ini, lanjutnya, setiap instansi tidak boleh mengajukan usulan penambahan pegawai untuk formasi 2013. Analisa jabatan adalah kunci awal bagi seluruh instansi pusat dan daerah untuk mengajukan formasi jabatan bagi PNS baru.

"Bagaimana bisa diberi formasi kalau pegawainya belum ditata. Sikap tegas pemerintah ini untuk mencegah daerah jangan sampai bangkrut karena lebih banyak membayar gaji pegawai ketimbang membangun," ujarnya.

Sementara itu, mengenai proses quality assurance (QA) terhadap tenaga honorer kategori satu (K1), kewenangan sepenuhnya ada di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan kata lain, BKN tidak ikut melakukan proses QA. "Hal ini perlu dicermati oleh semua pihak terkait dengan proses pengangkatan honorer K1," tambahnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Dorong Dahlan Blak-blakan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler