Syarat Akreditasi Melamar CPNS 2019 Dinilai Diskriminatif dan Bikin Rumit

Kamis, 07 November 2019 – 08:07 WIB
Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Laode Ida menilai, syarat akreditasi perguruan tinggi dalam seleksi CPNS 2019 beraroma diskriminatif. Karenanya, Laode menyarankan syarat akreditasi sebaiknya dihapuskan saja.

"Persoalan akreditasi, yang bisa mendaftar B dan A saja, ini semacam syarat diskriminatif," kata Laode Ida di Jakarta, Rabu (6/11).

BACA JUGA: Pengin Tahu Siapa yang Dilibatkan Menyusun Soal Tes CPNS 2019?

Dampak dari persyaratan tersebut, lanjutnya, calon pelamar CPNS yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi C atau belum terakreditasi, otomatis tidak akan lolos tahap seleksi administrasi.

Kemudian, menurut Laode, juga terdapat universitas yang sudah mengajukan visitasi akreditasi ke BAN-PT. Namun proses dari BAN-PT yang relatif lama menyebabkan terdapat para lulusan dengan ijazah belum terakreditasi.

BACA JUGA: Banyak Daerah Revisi Formasi, Pendaftaran CPNS 2019 Tidak Serentak

Dikatakan, para calon pelamar CPNS akan terseleksi ketika mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Sehingga syarat akreditasi dianggap tidak relevan.

Dalam seleksi tertulis, para pelamar CPNS akan dilihat kompetensi mereka soal wawasan kebangsaan, intelejensi umum dan karakteristik pribadi. Bahkan selain ujian tertulis itu para calon pegawai negeri sipil tersebut juga harus mengikuti tahapan wawancara.

BACA JUGA: Ini Masalah yang Kerap Dialami Pelamar CPNS dan Cara Mengatasinya

Dengan meniadakan persyaratan akreditasi, menurut dia, tidak hanya meminimalkan potensi diskriminasi, tetapi juga membuat syarat administrasi jadi lebih sederhana, dan mengurangi risiko permasalahan.

"Persoalan akreditasi mempersulit calon pelamar, dan syarat akreditasi itu kapan, apa saat dia mendaftar CPNS atau saat lulus kuliah, itu juga semakin rumit," ujarnya. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler