Syarat jadi Anggota DPD Makin Berat

Jumat, 13 April 2012 – 18:49 WIB

JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta mengatakan, secara kelembagaan DPD tidak ikut bertanggung jawab atas lahirnya Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru saja disahkan DPR.

"Dalam prosesnya DPD memang tidak diajak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tersebut. Karena itu, apa pun nantinya akibat yang terjadi dari UU tersebut, DPD merasa tidak perlu ikut bertanggung jawab," kata I Wayan Sudirta, Di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (13/4).

Padahal lanjut I Wayan Sudirta, dalam UU MD3 mengatur bahwa pada saat DPR membahas Undang-undang yang menyangkut lembaga negara, DPD "dapat" diundang. "Barangkali kata "dapat" disini diartikan tidak perlu diundang. Di sisi lain DPD itu mewakili daerah."

Terhadap sejumlah pasal dalam RUU Pemilu yang terkait langsung dengan DPD, menurut senator asal Provinsi Bali itu, tentu akan dicermati secara komprehensif.

Pasal 13 ayat 2 yang mewajibkan dukungan minimal bagi calon anggota DPD dari dapil yang bersangkutan dan harus tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Menurut I Wayan Sudirta telah terjadi perubahan dari UU sebelumnya yang mengatur dukungan minimal 25 persen.

“Ini sangat memberatkan calon anggota DPD dengan provinsi luas seperti di Papua," tegasnya.

Ketidakadilan di hadapan hukum bagi anggota DPD, lanjut Wayan, juga tampak dalam pengaturan sumbangan dana kampanye bagi anggota DPD dan DPR.

Dalam pasal 131 dan 133 Undang-undang Pemilu yang baru, batas maksimal sumbangan perseorangan untuk calon anggota DPR sebesar Rp1 miliar, sedangkan untuk calon anggota DPD dibatasi hanya Rp250 juta.

Begitu juga dengan sumbangan perusahan bagi calon anggota DPR dipatok pada angka Rp7,5 miliar, sedangkan untuk calon anggota DPD hanya Rp500 juta.

Demikian juga halnya soal penerapan parliamentary threshold (PT) secara nasional. Kata Wayan, itu juga mengingkari kebhinekaan. Penerapan PT secara nasional tentu merugikan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Anggota DPD sudah berteriak soal ini tetapi tidak didengar. Pemerintah dan DPR tidak bisa menjamin suara daerah didengar melalui DPD," tegasnya.

Terhadap berbagai pasal di UU Pemilu yang dinilai telah merugikan DPD dan daerah, I Wayan menegaskan pihaknya akan mengajukan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, DPD juga sedang mengkaji kemungkinan pengajuan judicial review terhadap 84 UU lain yang dianggap merugikan daerah. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Budayawan Sarankan Pilih Cagub Muda-Energik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler