Informasi yang diterima koran ini, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen yang menyerahkan persyaratan pemekaran Simalungun itu ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, pada Senin (8/7) siang.
Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan membenarkan pihak Pemprov Sumut sudah menyerahkan dokumen persyaratan pembentukan kabupaten yang ingin pisah dari induknya, Kabupaten Simalungun itu.
"Ya, katanya juga sudah diserahkan ke DPR. Katanya sudah lengkap. Saya belum cek, karena penyerahan dokumen ke direktur (Direktur Penataan Daerah, red)," ujar Djohermansyah Djohan kepada JPNN, kemarin (9/7).
Namun, seperti pernah disampaikan sebelumnya, Djohermansyah mengatakan, usulan itu tidak serta merta langsung akan diproses pusat. "Kita belum bisa jadikan aspirasi itu sebagai Rancangan Undang-undang pembentukan daerah otonom baru inisiatif pemerintah," ujar pria bergelar profesor itu.
Dikatakan, pembahasan RUU pemekaran masih harus menunggu selesainya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (pemda), yang di dalamnya juga mengatur soal pemekaran.
Dia memastikan, di dalam RUU pemda diatur sejumlah perubahan mekanisme pembentukan daerah otonom baru (DOB), yang berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Antara lain perlu adanya waktu persiapan, tidak bisa tiba-tiba menjadi DOB, tapi setidaknya melewati proses waktu tiga hingga lima tahun.
Nah, usulan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, nantinya juga harus menyesuaian dengan ketentuan UU pemda yang baru, termasuk persyaratan-persyaratannya.
"Ya otomatis, persyaratannya nanti juga harus menyesuaikan dengan aturan yang baru. Kalau ada yang kurang, juga harus dilengkapi," ujar mantan Deputi Bidang Politik Kantor Setwapres itu.
Menurut mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu, dilihat dari cakupan wilayah dan rentang kendali pemerintahan, memang Simalungun layak dimekarkan.
"Kalau tak salah ada 32 kecamatan dan wilayahnya cukup luas. Tapi bukan hanya itu yang dijadikan pertimbangan. Ada banyak aspek yang harus dilihat," pungkasnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selingkuh, PNS Langsung Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi