Syarat Mengurus Pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA

Jumat, 17 Mei 2019 – 04:44 WIB
Orangtua sebaiknya segera mengurus Kartu Identitas Anak alias KIA. Ilustrasi Foto: dok.JPG

jpnn.com, PASER - Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, Kaltim, menerapkan sistem pelayanan 3 in 1 atau three in one, yakni pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan Kartu Identitas Anak alias KIA.

"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan. Seperti memberikan layanan pengajuan satu jenis layanan bisa menjadi tiga layanan,” ungkap Kadisdukcapil Kabupaten Paser Suwardi, didampingi Kasi Inovasi Pelayanan Disdukcapil Paser, Noor Ainun.

BACA JUGA: Calon Small SUV Kia Digadang Menawarkan Konsep Lintas Generasi

Adapun maksud layanan tersebut, jika ada warga yang ingin memasukkan anaknya yang baru lahir bisa mendapatkan tiga layanan sekaligus. Yakni KK, akta anak, dan KIA.

Pelayanan ini diberikan kepada masyarakat secara gratis dan warga bisa mengurus keperluan di kantor pelayanan Disdukcapil.

BACA JUGA: Dibekali Sistem Khusus, Kia Stinger GTS Asyik Diajak Ngepot

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Eks Wabup: Tidak Pernah Bicara dengan Bupati

“Untuk syaratnya sendiri, terdiri dari KK lama, KTP, surat keterangan kelahiran dari dokter atau rumah sakit dan juga foto copy buku nikah,” beber Suwardi diamini Ainun.

BACA JUGA: Konsep Kia HabaNiro Pakai Pintu Sayap Goda Warga Amerika

Ditambahkan, jika persyaratan sudah lengkap maka dengan segera dilakukan pencetakan. Sifatnya segera sepanjang tidak ada kendala teknis.

Menurutnya, selama ini masyarakat belum banyak yang mengetahui kegunaan dari Kartu Identitas Anak (KIA). Padahal kartu ini sudah disahkan dan harus dimiliki setiap anak dari usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari.

Menurutnya, pelayanan ini sebenarnya telah dilaksanakan sejak tahun lalu. Namun baru efektif dilaksanakan awal tahun ini. Untuk menyukseskan program tersebut, pihaknya telah menggandeng rumah sakit dan klinik bersalin yang ada di Kecamatan Tanah Grogot. Hal yang sama juga dilakukan klinik atau puskesmas yang ada di kecamatan-kecamatan lain.

BACA JUGA: Tunjangan Dokter Cair, IDI Cabut Surat Perintah Mogok Kerja

“KIA ini kegunaannya hampir sama dengan KTP elektronik. Namun KIA untuk anak usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari. Nantinya nomor NIK di KIA akan digunakan pula untuk NIK di KTP-elektronik ketika sudah bisa rekaman. Masih banyak lagi kegunaan KIA selain menggunakan Akta. KIA juga bisa digunakan untuk mendaftarkan sekolah, berobat dan keperluan lainnya,” bebernya. (hh/riz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Blackpink Tampil Menggoda Bersama Konsep SUV Kia


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler