jpnn.com - JAKARTA - Persyaratan penerimaan CPNS menjadi kewenangan masing-masing instansi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) hanya sebatas menetapkan rincian formasinya. Sedangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengurus pemberkasan NIP CPNS.
"Kewenangan untuk menetapkan syarat pelamar dan menolak pelamar ada di tangan instansi masing-masing. Pusat tidak berhak menentukan persyaratannya," kata Kasubag Publikasi BKN Tomy Donardi, Minggu (21/9).
BACA JUGA: Pembahasan RUU Pilkada bikin Parlemen kian Tak Sehat
Pemerintah dalam hal ini Panselnas, lanjutnya, hanya mensyaratkan, pelamar yang mendaftar CPNS harus menggunakan ijazah asli dan bukan surat keterangan lulus (SKL) saja. Terhadap kasus yang terjadi di Bangka Selatan di mana pelamar ditolak karena lulusan paket C, menurut Tomy, harus dilihat lagi persyaratannya. Jika instansi hanya mensyaratkan lulusan SLTA tanpa embel-embel 'atau sederajatnya', otomatis lulusan selain SLTA tidak bisa.
"Kalau syarat yang dicantumkan SLTA atau sederajatnya, otomatis lulusan paket C bisa daftar CPNS. Demikian juga lulusan sederajat lainnya seperti Madrah Aliyah," terangnya.
BACA JUGA: 3 Janji yang Diingkari Jokowi Versi Golkar
Jika ternyata yang diharapkan instansi adalah lulusan SLTA plus (yang punya tambahan keterampilan), BKD bisa saja menolak pendaftar yang tidak memiliki kompetensi. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Aleg PKS Tandatangani Pakta Integritas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Galang Dukungan Tolak Pilkada Lewat DPRD
Redaktur : Tim Redaksi