jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang menyesuaikan ketentuan PPKM Level 1-4.
Terbitnya surat ini membuat SE Nomor 14 Tahun 2021, yang mengatur hal sama dinyatakan tidak berlaku.
BACA JUGA: Benarkah Campuran Air Kelapa dan Garam Ampuh Mengobati Pasien COVID-19?
Begitu pula SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah, yang habis masa berlakunya per 25 Juli 2021.
Nantinya SE Nomor 16 Tahun 2021 efektif berlaku mulai pada 26 Juli 2021, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan di lapangan.
BACA JUGA: 23 Hari PPKM Darurat, Trafik di 15 Bandara Angkasa Pura I Merosot Hingga 76 Persen
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut angka penularan masih tinggi di masyarakat, sehingga pihaknya menerbitkan SE Nomor 16 Tahun 2021.
“Tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat juga masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” kata Wiku, Selasa (27/7).
BACA JUGA: Tak Ingin Rafathar Kehilangan Sosok Ayah di Usia Muda, Raffi Ahmad Lakukan Hal ini
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Nomor 16 2021 yaitu penentuan level PPKM suatu wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25 dan 26 tahun 2021.
Kemudian perjalanan orang dalam negeri antarkota atau arak jauh harus memenuhi beberapa syarat.
Bagi daerah kategori PPKM Level 4 dan 3:
a. Pengguna transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
b. Pengguna moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1:
a. Pengguna moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil
negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
b. Pengguna moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Surat edaran juga mengatur tentang pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif PCR atau rapid antigen.
Namun, pengendara tersebut diwajibkan menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Surat edaran juga mengatur tentang ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang.
Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.
Kementerian Perhubungan menerbitkan 4 surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Adapun empat surat itu yaitu SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Selanjutnya, SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikutnya SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Terakhir SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh atau antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian tiket, dan pengawasan di lapangan.
“Tujuannya tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," tulis Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan persnya, Senin (26/7). (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan