Syarat Perkantoran Jika Kembali Aktif Pada Masa New Normal

Jumat, 29 Mei 2020 – 16:18 WIB
Ilustrasi. Penyemprotan disinfektan di Kantor Bakamla guna mencegah pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona, Senin (6/4). Foto: Humas Bakamla

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi berharap perusahaan disiplin menerapkan protokol kesehatan setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan new normal.

Misalnya, kata dia, perusahaan bisa menyediakan cairan antiseptik pembersih tangan dan menerapkan jaga jarak antar karyawan.

BACA JUGA: Update Corona 29 Mei: Ada Kabar Baik dari Wisma Atlet

"Tempat kerja harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Misalnya dengan melakukan pembersihan dan disinfektan, lalu tempat cuci tangan, handsanitizer, kemudian penataan jarak antar pekerja,” kata Kartini dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Jumat (29/5).

Selain penerapan protokol kesehatan, perusahaan perlu rutin mengecek kondisi kesehatan karyawannya selama bekerja di kantor.

BACA JUGA: Adik Positif Corona, Keluarga Via Vallen Dijauhi Tetangga

Hal tersebut perlu dilakukan demi mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19).

"Perusahaan harus melakukan pemantauan kesehatan tempat pekerjaan secara proaktif dan rutin. Apakah dia melihat ada yang demam atau flu atau adakah yang sering enggak masuk," katanya.

BACA JUGA: Mobil Bekas Perang AS Ini Dijual Secara Online, Cek Harganya

"Paling tidak di perkantoran misalnya di perkantoran pemerintah ada di bagian kepegawaian dan bagian umum yang harus mempersiapkan ini," tutur dia.

Menurut dia, jika terdapat karyawan yang reaktif virus, perusahaan perlu berkoordinasi dengan dinas kesehatan. Nantinya, dinas kesehatan bisa menelusuri kontak karyawan yang reaktif virus.

"Mereka juga harus melakukan laporan atau berkoordinasi ketika pekerjanya sakit, atau tempat kerja itu ada tamu yang sakit. Itu perlu dikoordinasikan," ujar dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler