Syekh Ali Jaber Ditusuk, Ahmad Basarah: Polisi Harus Bertindak Cepat, Tepat dan Transparan

Senin, 14 September 2020 – 22:28 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Dr. Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengecam keras tindakan penusukan terhadap ulama dan pendakwah Syekh Ali Jaber yang terjadi Minggu (13/9/2020).

Menurutnya, aparat kepolisian harus bertindak cepat, tepat, dan transparan dalam mengusut tuntas motif pelaku penyerangan agar kasus ini tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memperkeruh situasi.

BACA JUGA: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Fraksi PKS: Usut Tuntas Motif Pelaku!

“Transparansi aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini akan sangat menentukan apakah kasus ini terbuka untuk dipolitisiasi atau tidak. Ungkap saja ke publik siapa pelakunya, apa motifnya, benar tidak pelakunya sakit jiwa, lakukan uji public agar dengan semua itu masyarakat jadi tenang,” tandas Ahmad Basarah, Senin (14/9/2020).

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, dalam negara Pancasila terdapat jaminan kebebasan baik untuk memeluk agama maupun melaksanakan perintah agama masing-masing, termasuk di dalamnya kebebasan untuk berdakwah dengan cara yang leluasa dan bertanggung jawab.

BACA JUGA: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Begini Reaksi DPP GMNI

“Wajar jika masyarakat marah, pemuka agama mereka hendak dibunuh atau dilukai karena tindakan itu tidak sesuai dengan amanat Pancasila,” tegas Basarah.

“Pengusutan secara transparan juga membuat kasus ini tidak mudah dipolitisasi sekelompok orang yang memang punya agenda merusak persatuan nasional bangsa Indonesia,” tandasnya.

BACA JUGA: Peristiwa Penusukan Syekh Ali Jaber, Basarah PDIP Beri Peringatan ke Polisi

Ahmad Basarah menilai terlepas apa pun motifnya, penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber tidak dapat dimaknai hanya sebagai serangan kepada Syekh Ali Jaber secara pribadi, melainkan serangan terhadap konsensus final berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Hal ini diperkuat oleh Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya. Untuk itu, Pasal 29 ayat (2) konstitusi Republik Indoensia mengatur bahwa negara menjamin kemerdekaan  tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya.

“Dalam konteks inilah negara harus hadir dalam melindungi segenap bangsa Indonesia terutama dalam menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk menjalankan perintah agamanya. Kita mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara cepat dan transparan dan mengumumkan kepada publik secara berkala,” ungkap Ketua DPP PDI Perjuangan ini. 

Ahmad Basarah berharap kegiatan dakwah oleh agama apa pun harus terus dilakukan karena dakwah mereka pasti menganjurkan kebaikan buat bangsa dan negara.

“Tidak ada agama yang mengajarkan keburukan. Jika ada agama yang mengajarkan keburukan, itu pasti bukan agama. Karena itu semua pemuka agama, agama apa pun, harus dilindungi dan diberi kebebasan menyampaikan dakwah mereka.”

Terakhir, Basarah mengajak masyarakat tidak terprovokasi oleh penyerangan Syekh Ali Jaber, seolah-olah ini adalah bentuk kriminalisasi kepada ulama.

“Kami percayakan kepada penegak hukum dan mari kita awasi bersama-sama prosesnya agar terhindar dari politik adu domba pihak-pihak yang tidak ingin bangsa Indoenesia kuat dan bersatu,” katanya.(jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler