SYL Bereaksi Begini Setelah Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2024 – 18:54 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghargai keputusan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dari Majelis Hakim, terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Reaksi itu disampaikan SYL saat ditemui setelah sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7).

BACA JUGA: Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara dan Denda Sebegini kepada SYL

"Saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hakim. Saya menghargai kesimpulan Majelis Hakim dari proses persidangan yang cukup panjang ini," ucap SYL.

Dia mengatakan berbagai pidana tersebut merupakan bagian dari konsekuensi jabatan dirinya sebagai menteri yang memimpin Kementan dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional, dan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid-19.

BACA JUGA: Jadi Maju Pilgub Jabar atau DKI, Ridwan Kamil Menjawab Begini

Oleh karena itu, dia akan mempertanggungjawabkan dan menghadapi risiko maupun diskresi dari jabatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, SYL berharap tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa karena persoalan yang menimpa dirinya.

BACA JUGA: Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 10 Mobil di Tol Cipularang

"Mungkin saya salah, tetapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat," tuturnya.

SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp 14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler