SYL Dihadirkan Dewas KPK di Sidang Kode Etik Firli Bahuri

Rabu, 20 Desember 2023 – 16:57 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassa.

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghadirkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi pada sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

SYL hadir di sidang tertutup yang berlangsung di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12), sekitar pukul 13.15 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.18 WIB.

BACA JUGA: Kontroversi Mayor Teddy Ajudan Prabowo, Begini Reaksi Mendagri Tito

Namun, SYL tidak berkomentar soal materi pemeriksaan dalam sidang tertutup tersebut.

"Saya sudah diperiksa empat kali," kata SYL sambil meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK dengan menggunakan kendaraan tahanan KPK, Rabu sore.

BACA JUGA: Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI Gegara Dugaan Kekerasan Seksual, Melki Sedek Berkata Begini

SYL juga curhat kepada wartawan soal kondisinya yang terus-terusan diborgol.

"Saya sudah terus-terusan diborgol nih, capek banget, terima kasih ya, terima kasih," ucapnya.

BACA JUGA: Zulhas Diduga Menistakan Salat & Mengolok-olok Agama, Jubir AMIN Bereaksi Keras

Dewas KPK hari ini menggelar sidang kode etik atas dugaan pelanggaran Kode Etik Insan KPK oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama eks Mentan SYL yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan melanjutkan dugaan pelanggaran etik itu ke persidangan kode etik.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler